WARNING! Pengurus PWI Wajib Mundur jika Terbukti Timses Pilkada 

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2020 19:57 0 157 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel mengingatkan dan telah melayangkan surat ke PWI Kabupaten/kota, terutama di daerah yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020. PWI Sumsel meminta kepada pengurus yang menjadi tim sukses harus mundur dari pengurus PWI. Demikian isi surat PWI Sumsel terkait pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020. Demikian dikatakan Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar Spd MSi, Selasa (03/11) di Sekretariat PWI Sumsel.

Seperti diketahui, Pilkada serentak Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan digelar di 7 kabupaten yaitu, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Musirawas (Mura), dan Musirawas Utara (Muratara).

Berdasarkan surat pernyataan PWI Sumsel No 276/PWI-SS/X/2020 tentang Pernyataan Menghadapi Pilkada yang ditujukan kepada anggota PWI Sumsel dan Pengurus PWI Kabupaten dan Kota se-Sumsel, PWI Provinsi Sumsel menekankan kembali kepada wartawan anggota PWI dan pengurus PWI sampai ke tingkat kabupaten/kota di Sumatera Selatan, untuk menjaga independensi. 

“Karena independensi  adalah harga mati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya. Memang itulah amanah konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI,” kata Firko, sapaan akrabnya. 

Ia juga menambahkan anggota PWI berkewajiban mematuhi PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI sebagai Code of Conduct sikap profesional wartawan dan menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Menurutnya, Pengurus PWI di tingkat mana pun bahkan di pusat, jika mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.

“Hal ini sesual dengan pasal 26 Peraturan Dasar (PD) PWI, oleh karena itu mohon atas kesadaran sendiri agar pengurus PWI yang terlibat menjadi tim sukses dalam kontestasi politik pada pilkada 9 Desember 2020, agar segera mengundurkan diri dari kepengurusan, sebaliknya jika ditemui indikasi dan bukti kuat diminta agar Dewan Kehormatan memproses sanksinya,” tambahnya.

Menurut Firdaus, sudah seharusnya wartawan menjaga jarak yang sama dengan semua kontestan. 

“Begitulah mestinya wartawan berperan, berfungsi sehingga eksistensinya punya kontribusi merawat dan mengembangkan demokrasi, mengawal bangsa dan negara mencapai cita-citanya. Kontestasi pemimpin rakyat harus dijaga berjalan dengan sangat demokratis, supaya menghasilkan pemimpin amanah. Itu sebabnya Pilkada harus dijaga berlangsung jujur dan adil, tidak dikotori praktek politik uang (money politics),” tegasnya.

Ketua PWI Sumsel juga meminta kepada Dewan Kehormatan Provinsi secara aktif mengawasi anggota PWI dalam mematuhi ketentuan organisasi, kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan. 

“Sebagai individu wartawan memang tetap memiliki hak politiknya. Silahkan salurkan itu di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ketika menjalankan profesi maka ia diikat oleh kode etik profesi,” pungkasnya. (jea)

LAINNYA