Gambar_Langit Gambar_Langit

Mantan Bupati Ogan Ilir Dituntut “Hanya” 6 Bulan Rehab

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Sep 2016 18:46 0 169 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelitasumsel.com -Tuntutan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang hanya di tuntut rehabilitasi medis selama enam bulan, seperti dilangsir di Sumselone.com, JPU Ursula Dewi, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang Kamis (8/9). JPU menilai, terdakwa Ovi hanya pecandu narkotika jenis sabu dan harus segera direhabilitas. Terdakwa Ovi terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkota golongan satu untuk diri sendiri. Hal itu juga telah diakui terdakwa dalam keterangannya pada sidang beberapa waktu lalu

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ditempatkan di pusat rehabilitasi medis selama enam bulan,” ucap JPU Ursula Dewi, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang Kamis (8/9).

Mendengar tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Ovi, Ghabi Gumaira meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena saat penangkapan tidak sedang mengkonsumsi narkotika dan tidak ditemukan barang bukti. “Menurut kami, secara sah dan menyakinkan terdakwa Ovi tidak melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Adrianda Patria (Ketua PN Palembang) dan dua hakim anggota, Wisnu Wicaksono serta Paluko, terdakwa Ovi mengenakan kemeja putih, celana hitam dan memakai peci. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan putusan.

Diketahui, Ovi ditangkap BNN diduga sedang menggelar pesta sabu bersama beberapa tersangka lain di rumahnya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang, Minggu (4/3) malam lalu.

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA