Palenbang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan kasus dugaan suap paket 16 proyek di Muara Enim, yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (27/10/2020).
Setelah sebelumnya, menghadirkan 4 orang saksi lain diantaranya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lido Septiantoni, Kabid dari Bapeda Muara Enim Budiman, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan dua saksi lainnya di pengadilan Tipikor Palembang, pada sidang Minggu lalu. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan Anggota DPRD Muara Enim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti, SH. MH ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada salah satu Anggota DPRD Muara Enim bernama Magdalena.
Pertanyaan JPU KPK kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, masih mendalami sejauh mana aliran dana dugaan suap fee 16 proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni delapan Anggota DPRD Muara Enim. (Ron)