Gambar_Langit Gambar_Langit

UKW Ditengah Pendemi Covid-19 dan Mematuhi Protokol Kesehatan

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2020 17:37 0 138 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Ditengah Pendemi Covid-19 dan mematuhi Protokol Kesehatan, Jurnalis diwajibkan untuk mengikuti UKW dan tetap mematuhi protokes yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Seperti di Sumsel Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, mengelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang telah mematuhi Protokol kesehatan dengan 3M, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak.

Salah satu peserta UKW saat mengikuti rapit test

Uji Komptensi Wartawan (UKW) panitia dan penguji wajib melakukan rapid test sebelum UKW angkatan 32 yang akan digelar di Hotel Beston Palembang, 20-21 Oktober 2020.

Dari pantauan Pelita Sumsel, Senin (19/10) penguji, panitia dan peserta melakukan rapid test di Rumah Sakit RK Charitas Palembang secara drive thru dan bergantian sejak pagi hingga siang hari.

Sebanyak 18 peserta yang mengikuti UKW wajib melakukan rapid test di RS Charitas, hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai meluasnya penyebaran Covid-19.

UKW kali ini terselenggara atas kerjasama PWI Sumsel bersama SKK Migas, KKKS, Pertamina EP, ConocoPhilips, MedcoEnergi E&P Indonesia, Pertamina PHE Jambi Merang, Tiara Bumi, SMRD Serelaya Merangin Dua, Talisman, Tropik Energi dan Talisman Energy.

UKW akan dihadiri Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar, Perwakilan dari PWI Pusat H Octaf Riyadi para dewan juri, Jhon Heri (penguji), pengurus PWI Sumsel, Kepala Perwakilan SKK Migas Adiyanto, Kepala Bagian Humas Andi Ari Pangeran dan jajaran perwakilan sponsorship.

Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar mengatakan,  UKW ini salah satu syarat dari Dewan Pers sebagai corong informasi bagi masyarakat.Sebelumnya, pada UKW angkatan 31 (6-7 Oktober 2020), seluruh penguji, panitia dan peserta juga diwajibkan melakukan rapid test.

“UKW ini sebagai penjaringan bagi wartawan menuju profesional dan beretika dalam menyajikan informasi ke masyarakat sesuai dengan UUD nomor 40 Tahun 1999,” jelasnya di Kantor PWI Sumsel,  Senin (19/10).

Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

“Diharapkan dengan adanya UKW ini bisa menciptakan wartawan yang berkompeten dalam bidangnya, UKW kali ini di ikuti 18 peserta, untuk muda 12 dan madya 4 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo, mengatakan UKW  ini dilaksanakan oleh SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Wilayah SumSel bekerja sama dengan PWI Sumsel.

“Ini merupakan komitmen kami kepada mitra kami yang selama ini aktif memuat informasi terkait industri hulu migas yang kemudian disampaikan kepada masyarakat di Sumatera Selatan khususnya, sekaligus sebagai kontribusi kami untuk mendukung peningkatan kompetensi SDM wartawan Sumatera Selatan yang unggul,” ungkapnya saat di hubungi melalui whatsapp.

Ia menambahkan, rapid test bagi peserta, penguji dan pembahas pada pelaksanaan UKW kali ini wajib dilakukan.

“Ini kami anggap sebagai suatu hal yang wajib di era pandemi seperti saat ini, tentunya hal ini juga merupakan bentuk dukungan industri hulu migas kepada pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di masyarakat. Satu komitmen kami, UKW tetap terlaksana, dengan upaya-upaya untuk menjaga kesehatan dan keamanan bagi siapa saja yang terlibat pada pelaksanaan ini. Kami menghindari adanya cluster baru penyebaran covid-19 akibat pelaksanaan kegiatan oleh industri hulu migas,” jelasnya.

Selain itu dari pihak SKK Migas berharap agar semua wartawan, rekan-rekan media dapat terus semangat menjalankan tugasnya, dan semoga dengan pelaksanaan UKW ini dapat memotivasi rekan-rekan wartawan untuk terus mengembangkan kemampuan serta meningkatkan kualitas diri sebagai jurnalis yang handal dan berkompeten.

“Semoga pula bagi wartawan yang nantinya lolos tersertifikasi pada UKW ini dapat memanfaatkan sertifikasi nya dengan baik dan menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalitas kerja sehingga tercipta wartawan yang unggul, turut menciptakan budaya pemberitaan yang benar, berimbang dan informatif bagi masyarakat,” harapnya.

Laporan : Romadon

LAINNYA