Muara Enim Pelita Sumsel – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap 3 kasus pencurian dengan kekerasan di mini market Indomaret dan Alfamart dengan tempat kejadian Pada Sabtu (03/10) sekitar pukul 19.50 WIB. Adapun lokasi perkara tindak kriminal tersebut dengan alamat mini market Alfamart Jalan Proklamasi RT 10 RW 09 Kelelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Sedangkan peristiwa tindak kriminal pada Senin (24/08) sekitar pukul 04.10 Wib bertempat di Alfamart Talang Jawa Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dan kejadian pada Senin (19/10) sekitar pukul 03.49 Wib bertempat di Toko Indomart Jalan Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim tersebut,yaitu Parindra Putra (26), tercatat sebagai warga Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dengan modus pelaku mengancam korban dengan menodongkan sajam / pisau, bersama pelaku lain yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara dalam pengakuan pelaku tersebut,bahwa sudah ketiga kalinya melakukan aksi kriminal di mini market, dan aksinya terekam CCTV pada sabtu (03/10) di mini market alfamart Jalan proklamasi RT.10 RW.09 Kelurahan air lintang Muara Enim, dan pelaku bersama 1 rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan mini market tersebut.
“Ya, aksi pelaku sekitar pukul 19:50 Wib, dan saat itu berjumlah 2 orang masuk ke Mini market alfamart dengan membawa pisau langsung masuk menodongkan pisau ke pegawai mini market dan langsung membuka laci mini market serta mengambil uang yang ada di laci mini market, kerugian lebih kurang Rp 4.225.100,” terang Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH, pada media ini (21/10).
Dikatakan, mendapat informasi kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi kita perintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur Iswayudi SH, bersama Team Rajawali melalukan penyelidikan dan Idintipikasi para pelaku melalui rekaman CCTV yang didapat.
“Ya, pelaku berhasil kita tangkap dari hasil identipikasi terhadap pelaku yang kemudian saat kita lakukan pemeriksaan barang bukti dan pelaku lainnya lainnya pelaku bernama Perindra Putra (26) ini justru melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan TSK yang selanjutnya TSK dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik,.S.H.,M.H. membenarkan penangkapan pelaku tersebut, modus pelaku melakukan aksinya Mengancam korban dengan menodongkan sajam/pisau, bersama pelaku lain yang masih DPO.
“Dalam aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban jika melawan, serta motif pelaku melakukan aksinya tersebut dari keterangan pelaku hasil dari kejahatan tersebut untuk dibelikan sabu-sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Dwi.
Ia menambahkan, petugas telah berhasil mengamankan barang bukti (bb) diantaranya 1 unit motor merk Revo warna hitam tanpa plat, 1 helai baju kaos warna abu-abu cokelat, 1 helai celana pendek merk Levis, 1 pasang sandal dan rekaman CCTV, ungkap AKP Dwi .
“Ya, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKP Dwi pada Pelita Sumsel. (NVJ)