Semarang, Pelita Sumsel – Demontrasi tolak RUU Cipta Kerja yang terjadi di Kota Semarang dan berbagai daerah lainya beberapa waktu lalu menimbulkan kekhawatiran akan memunculkan potensi ledakan kasus Covid-19 baru. Minggu (11/10/2020)
Sebelumnya Polda Jawa Tengah telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa pandemi ini, termasuk tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna mencegah mata rantai penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna berkali-kali telah menegaskan agar masyarakat mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
“Utamakan kesehatan dan keselamatan rakyat pandemi Covid-19 masih menghantui kita dan keluarga,
gunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan.” ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Minggu (11/10).
Potensi ledakan kasus Covid-19 baru juga dikhawatirkan akan terjadi di Kota Semarang dan Jawa Tengah, seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng bahwa aksi unjuk rasa yang menciptakan kerumunan dan keramaian dinilai tak penuhi unsur Protokol Kesehatan Covid 19.
“Apalagi aksi unjuk rasa yang sulit untuk menghindar dari jarak atau kerumunan massa, lebih baik kita berdoa dari rumah karena aspirasi masyarakat sudah didengar oleh anggota DPR dan Pemerintah.” tambah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebanyak 150 pendemo yang diamankan telah reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dari jumlah itu, sebanyak 45 orang telah dibawa ke wisma atlet untuk menjalani isolasi.
“Dari hasil rapid test, ditemukan ada 145 reaktif Covid-19, semua (pendemo) yang kita amankan dilakukan protokol kesehatan, itu kita menemukan 145 reaktif,” ujar Argo.
Argo mengatakan di Polda Metro Jaya, ada 27 orang usai dilakukan rapid test dinyatakan reaktif, pihaknya segera mengirim mereka ke Wisma Atlet untuk mendapatkan perawatan.
Diketahui, sejumlah massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah berujung rusuh. Polisi pun melakukan penangkapan kepada massa diduga melakukan rusuh dan membakar fasilitas umum. (AW)