Muara Enim, Pelita Sumsel – Penindakan tegas tentang kedisiplinan protokol kesehatan (protokes) Covid-19 di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan akan diberlakukan dengan tegas.
Meskipun wilayah Kecamatan Lembak saat ini masih masuk zona kuning dengan tingkat kasus positip corona masih tergolong rendah tersebut, namun unsur-unsur pihak terkait seperti Kantor Kecamatan,Polsek Lembak, Koramil 404-01, Puskesmas, KUA, Kades, serta para Kades terlihat pada Selasa (06/10), membahas penegakan disiplin serta menegakan Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang isi diaturan itu bahwa ada sanksi bagi pelanggar protokes Covid-19.
Kepala Puskesmas Lembak Sandra mengatakan bahwa tingkat kasus covid-19 di Kecamatan Lembak yang terpapar Covid-19 ada sebagian sudah dinyatakan sembuh, hingga saat ini belum ada kasus wafatnya akibat virus corona di wilayah Kecamatan Lembak.
“Namun kita imbau untuk mematuhi kedisiplinan protokol.kesehatan meskipun tempat kita masih masuk wilayah zona kuning Covid-19,” ujar Sandra .
Camat Lembak Elvik Fransiska STP bahwa dikecamatan Lembak terkait kasus Covid-19 memang masih tergolong masuk zona kuning dan ada beberapa pasien yang terpapar Covid-19 telah dinyatakan sembuh.
Namun tetap kita tegaskan kepada seluruh element masyarakat khususnya di Kecamatan Lembak ini ditegaskan untuk selalu disiplin.
“Ada sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan jika tidak disiplin akan diberikan sanksi seperti sanksi sosial dan sanksi adminitratip dan ini sudah diputuskan melalui Perpres, Pergub dan Perbup Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan,” ucap Elvik.
Dikatakan, jika ada warga yang terpapar Covid-19 sebaiknya dirawat di RS Rabbain serta para pihak Perusahaan yang sebagai pelaku usaha untuk wajib mematuhi disiplin Prokes Covid-19 .
“Akan ditindak tegas dan ditutup dunia usahanya jika ditemukan melanggar kedisplinan Prokes Covid-19,” tegas Camat Lembak yang tidak mentolir lagi jika melanggar Prokes Covid-19.
Kepala KUA Kec.Lembak Bustomi ,SAg, kita minta dan kita tegaskan bagi para pengrus dan ketua dirumah ibadah terkait kedisiplinan Prokes Covid-19 untuk selalu dipatuhi karena sesuai juga dengan keputusan Perpres,Pergub,dan Perbup yang semua nya untuk kita laksanakan secara disiplin karena ini demi kebaikan kita bersama,” ajak Bustomi SAg.
Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari,SH,MSi, bahwa sosialisasi dan himbauan selama ini terus kita lakukan dalam penerapan disiplin Prokes Covid-19, menyikapi Perbub nomor 44 Tahun 2020 tentang penegasan kedisiplinan Prokes Covid-19 untuk kita jalankan dan kita tegaskan guna memutus mata rantai penularan virus corona.
“Ya, mau tidak mau dan suka tidak suka bahwa kita tegaskan untuk mematuhi protokol.kesehatan dan Polisi dalam hal ini sebagai penindakan secara hukum dan akan kita tindak dengan tegas pelanggar protokes Covid-19.
“Terkait izin keramaian diminta bagi para Kades untuk diberikan pemahaman yang positip untuk.masyarakat serta para pelaku usaha juga untuk mematuhi tentang pendisiplinan prokes Covid-19,” tegas Kapolsek Iptu Desi Azhari SH MSi.
Hadir dalam rapat dalam menegakan Perbub nomor 44 Tahun 2020 Tentang Kedisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes Covid-19 di kantor Camat Lembak tersebut, Bhabinsa Koramil 404-01 Gelumbang, para Kades Sekecamatan Lembak,Sekcam Lembak, Ketua PKK Kecamatan, BPD, dan para tokoh masyarakat,serta pelaku dunia usaha khususnya di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Selasa (06/10). (NVJ)