Teller Bank Swasta Gelapkan Uang Nasabah 1,4 Miliar

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2020 19:37 0 168 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Ria Tamara yang berprofesi sebagai teller bank swasta di Palembang, menjalani sidang perdana atas dugaan kasus penggelapan uang nasabah mencapai 1,4 miliar, Senin (5/10/2020).

Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH dan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa merupakan karyawan Bank BTPN dengan tugas sebagai Teller di Bank BTPN KC Palembang.

“Terdakwa bertugas melayani nasabah dalam proses transaksi seperti setoran tunai, penarikan tunai, setoran kliring, pemindah bukuan dan lain sebagainya terhadap seluruh produk yang dimiliki oleh Bank BTPN,” ujar JPU dalam dakwaannya sebagaimana dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Palembang.

Terungkapnya dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa, bermula saat saksi berinisial YI selaku Branch Head BTPN KC Palembang, mendapat permintaan data dari Kantor Pusat Bank BTPN Jakarta untuk beberapa transaksi pada tanggal 16 Apri 2020.

Deadline (batas waktu) penyerahan data tersebut pada hari Jumat tanggal 17 April 2020.

“Namun sampai pukul 11.00 wib data tersebut belum dipenuhi oleh terdakwa selaku pemegang data tersebut,” ungkap JPU.

Bahwa selanjutnya saksi YI bersama saksi MA, melakukan pengecekan sendiri sesuai berkas yang diminta oleh kantor pusat.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan berkas transaksi yang diminta oleh Kantor Pusat.

Bahwa kemudian pada pukul 12.50 wib, terdakwa mengirimkan data transaksi via email laporan yang diminta ke Branch Head dengan tembusan ke Area Head dan PIC yang meminta data dari kantor pusat.

“Kemudian dilakukan pengecekan terhadap satu nomor rekening  yang ternyata merupakan nomor handphone terdakwa,” ujarnya.

Selanjutnya, investigator  Bank BTPN melakukan investasi dan meminta data ke cabang Palembang.

Kemudian diketahui bahwa terdakwa dokumen Raport Transaksi yang diminta kantor pusat telah direkayasa oleh terdakwa.

“Dengan cara discan laporan yang diminta kemudian dikirimkan ke kantor pusat dan tanda tangan petugas bank yang ada dilaporan tersebut dipalsukan oleh terdakwa,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa setelah dilakukan konfirmasi, terdakwa mengakui perbuatannya.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman, didapati kembali bahwa terdapat transaksi lain sebanyak 10 kali yang juga tidak dilaporkan oleh terdakwa.

“Akibat perbuatan terdakwa, bank BTPN KC Palembang mengalami kerugian kurang lebih Rp. Rp.1.467.700.000 (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah),” jelas JPU.

Berdasarkan data dari situs SIPP Pengadilan Negeri Palembang, JPU menjerat terdakwa dengan pasal primair 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ron)

LAINNYA