Musi Rawas, Pelita Sumsel – Bawaslu kabupaten Musirawas merekomendasikan laporan dugaan Pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe oleh diteruskan ke Mendagri.
Rekomendasi Bawaslu Mura tersebut di tandatangi oleh Ketua Bawas Musi Rawas, Oktureni pada tanggal 29 Oktober 2020. dengan Nomor. 004/Reg/LP/PB/Kab.06.10/X/2020
Dugaan terhadap Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe adalah melanggar aturan kampanye atas keterlibatannya dalam kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Musi Rawas, Hj. Ratna Mahmud dan Hj. Suwarti secara Aktif tanpa ada Izin dari Gubernur Sumatera Selatan.
me
ngenai rekomendasi Bawaslu ke Mendagri terkait laporan Dugaan pelanggaran Kode Etik Walikota Lubuklinggau, dirinya membenarkan dan pihaknya merekomondasikan ke pihak Mendagri.
“Sebenarnya tidak ada larangan apapun, yang kami tindak lanjuti itu dia ikut kampaye namun tidak memiliki izin secara resmi, tidak ada pilih kasih semua akan kami tindaklanjuti, termasuk ASN di Musirawas dan Walikota Lubuklinggaupun kami rekomondasikan ke pihak yang terkait dan kami menunggu hasilnya,”ungkap Ketua Bawaslu Musirawas Oktureni Sandrha Kirana, melalui anggota Bawaslu Khoirul Anwar saat di wawancara di ruang kerjanya, Kamis (05/11/20)
Ditambahkannya, pihaknya tidak ada tebang pilih ataupun pilih kasih setiap laporan yang masuk ke Bawaslu semua diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Baik laporan dari Paslon nomor urut satu ataupun laporan dari Paslon nomor urut dua semua ditindaklanjuti sesuai prosedur,”tutupnya. (ADV/Ril)