Muara Enim, Pelita Sumsel – Pelaku pembunuhan di Desa Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada Sabtu (03/10) pagi , sekitar pukul 08:00 WIB, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim pada Sabtu (03/10), sekitar pukul 14:00 WIb, di lintas jalan Desa Arisan Musi saat pelaku tersebut akan melakukan pelarian.
Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap tersebut yakni diketahui bernama Ardoni Bin Holil (35), warga dusun 2 Desa Arisan Musi Kecamatan Muara Belida ,Kabupaten Muara Enim .
Sementara korban pembunuhan oleh pelaku Ardoni (35) diketahui bernama Sunarto Bin Kamiyo (38), warga Desa Arisan Musi Kecamatan Muara Belida.
Sementara kronologi kejadian tersebut, bahwa pelaku saat itu dengan telah berencana meghabisi nyawa korban dengan mengasah sebuah golok terlebih dahulu dari rumah pelaku yang kemudian pelaku menghampiri korban yang tengah berada di sawah dan langsung menghabisi nyawa korban dengan bertubi-tubi membacok tubuh korban hingga korban dipastikan tewas di TKP .
Usai melakukan aksi pembunuhan korban tersebut, kemudian pelaku membuang baju dan golok milik nya guna menghilangkan jejak yang kemudian pelaku melarikan diri dari TKP.
Mendapatkan informasi dan laporan dengan Dasar LP/B-121/X/2020/Sumsel /Res.ME/Sek.Gelumbang/03/10/2020.
Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar SIK SH MH, langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH, beserta Unit Reskrim Polsek Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku yang telah melarikan diri itu.
“Melalui upaya pengejaran terhadap pelaku dengan penghadangan serta penutupan akses jalan keluar dari Desa Arisan Musi tersebut, dan tidak memakan waktu lama itu akhirnya pelaku dapat kita ringkus saat pelaku hendak kabur dijalan Desa Arisan Musi tersebut yang kemudian pelaku kita gelandang ke Polsek Gelumbang dengan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SIk SH MM melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar SIk SH MH membenarkan atas peristiwa pembunuhan dan penangkapan pelaku di wilayah hukum Polsek Gelumbang pada Sabtu (03/10) pagi.
“Ya, mendapatkan laporan dan keterangan dari beberapa saksi atas kasus tersebut telah kita amankan 1 pelaku terduga pelaku Tindak Pidana (TP) yaitu merampas nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer 340 Subsidier 338 KUHP,” ungkap Hary Dinar.
Ia menambahkan, pelaku Ardoni Bin Holil (35) telah diamankan berikut barang bukti.
“Ya, kini pelaku telah kita amankan dan guna pemeriksaan lebih lanjut dan tidak memakan waktu lama pelaku dapat kita ringkus berikut barang bukti 1 unit sajam jenis parang dan masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku, dan 1 buah Celana dasar warna Hijau milik pelaku,” kata Iptu Hary Dinar.
Kapolsek Gelumbang mengatakan atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama hukuman penjara 20 tahun. (NVJ)