Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Provinsi Sumsel, terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.
Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra, mengatakan, pihaknya hari ini mulai penegakan Pergub maupun Perbub dan Perwali.
“Hari ini mulai masuk dalam penegakan saksi sehingga telah di lakukan oleh Pemkot Palembang dipusat di monpera. Jadi kami menghimbau kepada seluruh warga untuk memakai masker menjaga jarak dan kehidupan bersih saat kita keluar rumah,” katanya kamis (1/10/2020)
Ia juga berharap, kepada seluruh warga
jangan lupa selalu memakai masker, demi kesehatan bersama
“Apabila kita tidak memakai masker maka ketika datang penertiban akan diberikan saksi sesuai dengan Pergub nomor 37 tahun 2020 baik berupa saksi denda maksimal 500 adapun saksi daya paksa polisional berupa pus up menyanyikan lagu nasional atau kebangsaan dan membersihkan fasilitas umum,” tegas Aris
Ia juga mengatakan, untuk
pengusaha silahkan membuka usahanya namun harus menyiapkan protokes demi kesehatan bersama dan memutus rantai covid-19.
“Silahkan buka usaha tapi harus mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya (RN)