Musi Rawas, Pelita Sumsel – Polres Musirawas (Mura) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 92,78 Gram, Rabu (30/9) di Halaman Mapolres Mura. Pemusnahannya dengan cara digiling menggunakan blender lalu dibuang ke septitank. Namun sebelumnya, dilakukan pengecekan keaslian BB sabu-sabu oleh BNN Musirawas.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, pihaknya merilis hasil ungkap empat perkara narkoba selama satu bulan di September 2020 dan melakukan pemusnahan BB sabu seberat 121,95 gram dan barang bukti lainnya 1(satu) unit mobil Hilux warna hitam bernomor polisi BG 9860 H dengan lima orang tersangka.
“Ini sebagai bentuk penegakan hukum dalam upaya paksa agar membuat efek jera para pelaku dan kita juga melakukan pencegahan,” jelasnya.
Selanjutnya Kepala BNN Mura Rudi Amoer mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya, dengan Pengungkapan kasus hari ini merupakan bagian terkecil dari peredaran yang ada.
“Saya yakin masih ada yang besar lagi, Ini upaya komitmen dan selalu melindungi penggelapan narkoba,” tegasnya.
Lanjut dia, pengungkapan terus dilakukan Polres maupun BNN, yang selama ini sudah sinergis.
”Kita berharap bersama sama bahu membahu pemberantasan dan pencegahan narkoba,” harapnya.
Pada giat pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, hadir langsung Kapolres Mura AKBP Efrannedy ,Kepala BNN Mura Rudi Amoer, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Lapas Narkoba Muara Beliti serta sejumlah awak media. (wito)