Pol PP Banyuasin Bakal Berikan Sangsi Tegas Kepada Warga Pelanggar Protokes

waktu baca 1 menit
Senin, 28 Sep 2020 18:35 0 183 Redaktur Romadon

Banyuasin, Pelita Sumsel – Untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Banyuasin, Pol PP Banyuasin mengelar sosialisasi Perbup No. 179 tahun 2020 tentang penegakan peraturan Daerah di Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kegiatan hari ini merupakan sosialisasi perbup nomor 179 tahun 2020 tentang prosedur penanganan Covid-19 dan kegiatan ini rutin kami adakan, bagi para pelanggar perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran dan denda administratif sebesar Rp.100.000,00-, sedangkan bagi pelaku usaha akan dikenakan sanksi teguran, hingga pencabutan izin usaha dan denda administratif Rp. 200.000,00-,” terang Kasat Pol PP Banyuasin Supadi

Sementara itu Kamal Salah Satu Warga yang melintas di Jalintim Sumatera, berharap dengan adanya operasi rutin pemda tidak hanya memberikan sanksi teguran ataupun denda tetapi juga kedepannya operasi tersebut juga disediakan masker bagi para masyarakat yang lupa membawa masker saat bepergian keluar Rumah.

“Kami sangat berharap operasi ini rutin dilaksnakan, cuma kalu bisa selain ada sanksi teguran dan denda, tolong pemerintah juga sediakan masker bagi masyarakat yang lupa pake masker saat bepergian keluar jangan denda-denda aja dong,” harapnya (Suh)

LAINNYA