Gambar_Langit Gambar_Langit

Pandemi Covid 19, Pengadilan Lubuklinggau Lakukan Persidangan Secara Daring

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Sep 2020 13:48 0 151 Admin Pelita

Lubuklinggau, PelitaSumsel – Pandemi Covid-19 mendorong masyarakat untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru (new normal) yakni menjalankan rutinitas dengan mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini pun berimbas pada pelaksanaan proses persidangan di pengadilan ataupun instansi lainnya.

Sama halnya, berlaku di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau melaksanakan persidangan secara elektronik (e-court dan e-litigasi) saat di bincangi awak media, Kamis (24/09).

Humas Pengadilan Negeri Lubuklinggau Andi mengungkapkan sesuai peraturan yang diterbitkan SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Covid-19 di Peradilan salah satunya meminta pengadilan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi termasuk dalam proses persidangan selama masa pandemi covid-19.

Ia mengatakan pemanfaaatan teknologi dalam persidangan dapat meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan pengadilan, namun, untuk melaksanakannya tidak mudah, banyak tantangan yang dihadapi antara lain persidangan secara daring harus tetap memenuhi berbagai asas hukum layaknya persidangan biasa, seperti terbuka untuk umum, peradilan yang jujur, imparsial, dan berbagai norma yang diatur dalam KUHAP.

“Paling penting dalam persidangan elektronik ini hak para pihak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dikurangi,” tegasnya.

Sementara, Andi pihak pengadilan negeri Lubuklinggau juga sudah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan saat melakukan daring.

“Mulai dari ruangan sidang hingga peralatan elektronik yang di perlukan sudah kita siap,” ucap Andi sapaannya.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan ada beberapa tantangan dalam penggunaan teknologi ini seperti keamanan jaringan dan informasi.

“Sebenarnya Sidang melalui Elektronik Daring sangat bagus di terapkan pada saat Covid 19 tidak menyebarkan virus dan memutuskan rantai penyebaran pendemi. Hanya saja kendala pada saat melaksanakan sidang yang kita kwatirkan PLN padam dan dapat menggangu persidangan,” ucapnya.(Wito)

LAINNYA