Korupsi Dana Desa, Mantan PJs Kades Datar Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

waktu baca 1 menit
Selasa, 22 Sep 2020 21:36 0 186 Admin Pelita

OKU Selatan, OKU Selatan – Mantan Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) Datar, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering OKU Selatan, Sudarsono diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian dengan tidak hormat itu akibat kasus korupsi dana desa yang dilakukan Sudarsono.

“Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat dari sebagai ASN, dan surat pemberhentikan tersebut rencananya akan di antarkan langsung besok pagi oleh Kasubid Promosi Kepegawaian kepada yang bersangkutan dimana saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Palembang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Promosi dan Informasi Kepagawaian, Wahid saat di konfirmasi Pelita Sumsel, Selasa (22/09).

Wahid mengatakan pemberhentian mantan PJs Kades Datar, Sudarsono, dari statusnya sebagai ASN karena proses hukumnya saat ini telah incraht atau mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan tempat yang bersangkutan disidang.

Sebelumnya diberitakan mantan PJs Desa Datar, Sudarsono ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksanaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desa APBN tahun 2016 saat menjabat sebagai PJs Kades datar dengan kerugian negara mencapai angka Rp 459 juta. (DK)

LAINNYA