Palembang, Pelita Sumsel –
Kurangnya kesadaran masyarakat akan kesehatan dirinya dan untuk orang lain di tengah pandemi covid 19, terbukti dengan masih banyaknya yang terjaring razia masker di sepanjang Jalan Merdeka Palembang. Penindakan pun langsung diterapkan sesuai dengan Pergub dan Perwali Kota Palembang, Kamis (17/9/2020).
“Penanganan covid 19 ini sangatlah penting, TNI, Polri, Pemda dan stacke holder lainnya, kenerjanya tidak akan maksimal, jika tidak ada bantuan dan dukungan masyarakat. Untuk peringatan yang sudah dilakukan, masih ada saja, masyarakat yang nakal-nakal dikit. Dari itu kita berikan teguran, namun tentunya teguran yang humanis sesuai dengan Perwali dan Pergub,” papar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof Eko Heri, saat diwawancarai awak media.
Sementara, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan saksi administrasi tidak memakai masker maksimal Rp 1 juta rupiah.
“Maksimalnya Rp 1 juta, namun itu untuk Perusahaan tertentu yang tidak mengindahkan, meskipun sudah diberikan peringatan pertama, pencabutan ijin, sampai denda, itu berlaku untuk semua, baik perorangan, penyelenggara atupun panitia,” tegasnya.
Sedangkan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menambahkan dari sebanyak pelanggar yang diamankan, terdapat satu pelaku, AR yang diduga dalam pengaruh penyalahgunaan narkoba.
“Benar, sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (sel)