OKU Selatan, Pelita Sumsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKU Selatan akan membela kepala desa (kades) di wilayah OKU Selatan, jika tindakan seorang kades itu memang bekerja dengan benar dan memperjuangkan dan membela kepentingan rakyat. Hal itu disampaikan Wakil Bupati OKU Selatan, Soelihin usai acara sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat di Pasar Selabung. Kamis (10/09).
Menurut informasi yang diterima tim Pelita Sumsel, 2 (dua) kepala desa (kades) di Kabupaten OKU Selatan, yakni Kepala Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca dan Kepala Desa Sugihan Kecamatan Muaradua Kisam harus berurusan dengan hukum, karena diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan kepala desa. Salah satu kepala desa tersebut, yakni Kades Sugihan telah mengundurkan diri dan digantikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa (kades), sementara Kades Sinar Napalan saat ini masih menjabat. Hingga kini, proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih dilakukan oleh pihak berwajib di Polres OKU Selatan.
Wakil Bupati OKU Selatan, Soelihin Abuazir mengatakan bahwa Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten OKU Selatan tidak akan pernah membela atau melakukan pembelaan terhadap setiap kepala desa yang bermasalah dengan hukum, seperti halnya dugaan pemakaian ijazah palsu saat pencalonan kepala desa, meski mereka adalah termasuk bagian serta perpanjangan tangan dari pemerintah daerah yang ada di desa.
Ia menegaskan Pemkab OKU Selatan tidak akan pernah melakukan intervensi terkait proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polres OKU Sselatan.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa harus menggunakan ijazah asli.
“Saya berharap seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kades, gunakan ijazah asli, hindari penggunaan ijazah palsu agar nanti tidak bermasalah dengan hukum atau terjerat hukum, karena cepat atau lambat, jika itu menggunakan ijazah palsu pasti akan ketahuan apalagi dunia saat ini telah semakin maju”, imbau Soelihin. (DK)