Gambar_Langit

Bea dan Cukai Palembang Tindak Penjual Rokok Ilegal Melalui Online

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Sep 2020 17:24 0 100 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Penyidik Bea dan Cukai Palembang, masih terus memeriksa intensif dua pelaku penjual rokok illegal, dengan pemasaran melalui online. Dengan diberikan tindakan fisik penyitaan 28 ribu batang rokok ilegal dari dua pelaku, membuat kerugian negara sekitar Rp 13 juta, Rabu (9/9/2020).

“Pengungkapan ini dari penyelidikan anggota kita dalam menguasai teknologi digital. Anggota kita berhasil melacak dua pelaku penjual rokok illegal ini, dengan tujuan dipasarkan di kota Palembang. Kemungkinan mereka mengira, kita tidak bekerja. Merek rokok yang kita sita itu, tidak lain merek Surya Galaxy, L4, Super BRO dan semua rokok tersebut tidak disertai pita cukai,” papar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang, Abdul Harris didampingi Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto, kepada sejumlah wartawan.

Dijabarkan Harris, sekilas dilihat rokok tersebut nampak menyerupai aslinya. Namun, jika didekati, tetap jauh berbeda, ditambah lagi dengan lebel dan pita cukai yang tidak tertera dalam kemasan.

“Jadi, pelakunya memanfaatkan sosial media untuk memasarkan rokok-rokok ilegal ini melalui media sosial. Pemasaran mereka cukup dikatakan trendi, dengan memanfaatkan online di pandemi covid 19 ini. Otomatis tidak ada pertemuan, antara penjual maupun pembeli, mereka bernegosiasi melalui media sosial. Nah, kami melihat adanya kominitas pecinta rokok dibalik ini, dari itu kami akan selidiki lagi,” jelasnya.

Ditegaskan Abdul Harris, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan pelayanan di wilayah Kota Palembang, meski dalam kondisi pandemi covid 19.

“Sekarang kita tidak hanya melakukan patroli di lapangan saja. Namun, menambah dengan patroli melalui media sosial. Kita berusaha semaksimal mungkin menekan peredaran rokok ilegal seperti ini, yang bisa menyebabkan kerugian negara, meskipun itu sedikit,” ujarnya.

Seperti halnya, dua pelaku telah dilakukan penindakan fisik dengan diamankannya 28 ribu batang rokok atau senilai Rp 35,7 juta, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 13,1 juta.

“Inilah langkah kami untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui media sosial. Mudah-mudahan kedepan, kita bisa ungkap lebih besar lagi,” pungkasnya. (sel)

LAINNYA