Gambar_Langit Gambar_Langit

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Aparat

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Sep 2020 19:49 0 99 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Pelaku narkoba berinsial R (46) yang berdomisili di Jalan Cut Nyak Din Gang Kelapa Kelurahan Tungkal Kabupaten Muara Enim, dan rekannya S (38), warga Jalan KH Burlian Kelurahan Pasar III Muara Enim tersebut, tidak berkutik saat aparat Satres Narkoba Polres Muara Enim menangkap keduanya yang terbukti membawa narkoba jenis sabu, Minggu  (06/09).

Awalnya pihak kepolisian Satres NarKoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gang Alfamart, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim kerap terjadi transaksi Narkoba.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, SIk, MSi memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Saat tiba di Gang Alfamart Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melihat  2 Ooang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian aparat mendekati pelaku, terlihat seorang laki-laki yang berinisial R membuang sesuatu di jalan diatas aspal, setelah di cari ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian ditanya oleh anggota Sat ResNarkoba apakah ada barang bukti lain, dijawab oleh tersangka R ada di kosan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan ke kosan miliknya yang beralamat di Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim,

Setelah tiba di kosan, aparat melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan badan/pakaian, kemudian ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam wadah permen yang bertuliskan MILTON yang diletakkan di kusen jendela,

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan  Reserse Nakoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, SIk MSi menyebutkan kedua pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di  Satres Narkoba Polres Muara Enim.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 (tiga) paket diduga narkotika  jenis sabu dengan berat bruto 2,77 Gram , 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru plus simcard, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam berikut simcard, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna rose gold dengan dengan simcard di ponsel , 1 (satu) buah wadah permen bertuliskan MILTON warna kuning dan 1 (satu) bal plastik klip”, tutup Kasat Narkoba Polres Muara Enim tersebut  Selasa (8/09). (NVJ)

LAINNYA