Palembang, Pelita Sumsel – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI tiba di gedung PTSP PN Palembang Klas 1A Khusus, Jumat (4/9) sekitar pukul 08.45 wib pagi guna melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi Kabupaten Muara Enim yang terjerat kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Sebanyak 4 bundel berkas setebal masing-masing lebih kurang 40cm dibawa oleh tim jaksa KPK RI dan diterima oleh petugas Panitera Muda Tipikor PTSP PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.
“Ya hari ini kita limpahkan berkas perkara dua tersangka lanjutan dari perkara yng sebelumnya sudah diputus atas dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi,” kata salah satu JPU KPK RI Januar Dwi Nugroho SH MH saat melimpahkan berkas Jumat (4/9).
Sembari menambahkan bahwa selain berkas yang dilimpahkan, untuk dua tersangkanya sendiri sudah dipindahkan dari rutan KPK Jakarta saat ini sudah dilakukan penahan di rutan Pakjo Palembang.
“Jadi nanti kita tinggal nunggu dari PN Palembang untuk penetapan jadwal sidangnya saja”. Tambahnya.
Kedua tersangka oleh JPU KPK dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengn ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Sekedar mengingatkan, kedua tersangka merupakan lanjutan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani saat ini sedang menjalani masa hukuman selama 5 tahun serta Robby Okta Fahlevi kontraktor proyek pemberi suap yang terkena OTT KPK RI beberapa waktu lalu.
Diduga kedua tersangka turut serta menerima sejumlah uang sebagaimana pengakuan dari dua terpidana itu dan saksi-saksi beberapa anggota DPRD Kabuaten Muara Enim yang dihadirkan oleh JPU pada persidangan kala itu.