Palembang, Pelita Sumsel – Diduga lakukan penipuan dan mengelapkan uang Rp 1.7 Miliar, oknum Polisi DS yang bertugas di Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir, dilaporkan Irsan Gusfrianto, SH selaku kuasa hukum perusahaan distributor PT. Semen Baturaja, di Polda Sumsel, rabu (2/9/2020).
Menurut Irsan, Laporan bernomor LPB/650/IX/2020/SPK dibuat di Polda Susmel, karena oknum polisi DS tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya kepada klien saya selaku perusahaan distributor PT. Semen Baturaja.
“Bahwa terlapor DS ini awalnya dipercaya oleh klien saya sebagai sales yakni orang yang bertanggung jawab atas barang – barang berupa semen untuk diorder dari distributor ke tokoh – tokoh bangunan diwilayah Kabupaten Ogan Ilir dan menerima hasil pembayaran. Akan tetapi uang dari hasil order semen sebesar Rp. 1,7 Miliar itu tidak dia setorkan ke kliennya selaku distributor,” katanya
Ia menambahkan, Masalah Ini sudah berjalan satun tahun sejak tahun 2019, karena terlapor DS ini anggota polisi maka kliennya selaku distributor PT. Semen Baturaja mempercayakan untuk mengurus semua order. Akan tetapi diperjalanan DS malah menggelapkan uang setoran milik kliennya.
Selain melaporkan oknum DS ke Polda terkait dengan pidananya, dia juga berencana akan melaporkan DS ke Propam.
“Setelah laporan ini sudah memenuhi unsur pidana, DS juga akan kita laporkan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimana dana yang gelapkannya itu harus diusut kemana mengalirnya serta DS juga akan kami laporkan ke Propam tentang kode etikny sebagai anggota Polri,” tutupnya
Sementara itu Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel Kompol Kahar Muzakar saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, dengan bukti laporan LPB/650/IX/2020/SPKT Polda Sumsel.
“Laporan sudah diterima, tentang perkara penggelapan, segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan,” tuturnya.(RN)