Pemkot Ajukan Perubahan Perda ke DPRD Palembang

waktu baca 1 menit
Selasa, 18 Agu 2020 14:47 0 184 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – melalui rapat Pembahasan penyatuan terkait Peraturan Daerah tentang retribusi di kota Palembang, Pemerintah kota Palembang melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ansori menyampaikan, bahwa hal tersebut sengaja dilakukan guna menyatukan Perda sehingga dapat mempermudah setiap OPD terkait Perda tersebut.

“Nantinya Perda-Perda itu tidak per OPD, pelaksana tekhnisnya tetap di OPD, namun aturannya menjadi satu,” kata Ansori, usai kegiatan rapat yang digelar di Ruang Parameswara Setda Palembang, Selasa (18/8/2020)

Ia juga menjelaskan, terkait pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang akan dilakukan revisi kedepan, akan dilakukan pengajuan terlebih dahulu melalui DPRD kota Palembang.

“Jadi nantinya, Perda-Perda retribusi yang sudah ada yang mau direvisi, dari OPD-OPD mengajukan ke DPR meminta untuk dijadikan satu terkait Perda pendapatan retribusi, seperti pajak,” jelasnya.

Masih dikatakan, setelah dilakukan pengajuan revisi oleh OPD terkait, hasil Perda rencana akan dilakukan penyatuan di BPKAD.

“Dari situ kita akan usulkan ke DPR. Seperti pajak, itu aturannya satu. Kira hanya menyatukan Perda saja dan pastinya akan lebih mudah,” tungkasnya. (RN)

LAINNYA