Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), diperotes oleh kuasa hukum korban Suryadi dan kuasa hukum terdakwa Alkusasi. Protes tersebut dikarenakan Murni, SH, selaku JPU menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara didalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (4/8/2020).
“Menuntut terdakwa Alkusasi Als Aap bin Zulaiman dengan pidana selama 6 bulan penjara,” tegas Murni, SH dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Radiansyah, SH, kuasa hukum terdakwa Alkusasi, merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya dan memohon kepada majelis hakim agar Klienya diringankan dari tuntutan jaksa.
“Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU karena terlalu berat, menurut kami terdakwa Alkusasi sebenarnya harus dituntut 3 bulan bukan 6 bulan penjara. Pasalnya, apa yang dilakukan klien kami itu penganiayaan ringan seharusnya JPU menerapkan pasal 352 dalam tuntutan nya bukan pasal 351, intinya kami keberatan dengan tuntutan JPU,” tegas Radiansyah.
Majelis Hakim yang diketuai Edi Phalawi, SH. MH, sebelum menunda peridangan, menanyakan kepada JPU atas keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Akan tetapi dalam jawabannya Murni, SH selaku JPU menjawab tetap pada tuntutan. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim tetap pada pembelaan.
Setelah mendengarkan jawaban dari JPU dan kuasa hukum terdakwa majelis hakim menutup dan menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
Seuasi sidang korban Suryadi yang di dampingi kuasa hukumnya Amri Halim, SH mengaku kecewa dengan tuntutan JPU, pihaknya kecewa dan keberatan dengan tuntutan yang bibacakan oleh JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan dan juga kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi atas tuntutan JPU tersebut.
“Langkah yang akan tempuh, kami akan melaporkan JPU tersebut kepada Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, karna tuntutan jaksa tidak sesuai, kami menilai jaksa sangat tendensius dalam perkara ini, apalagi antara korban dan terdakwa tidak ada perdamaian,” tegas Amri Halim.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara berawal terdakwa mendatangi rumah saksi Zaitun atas permintaan saksi korban Suryadi bersama saksi Ali Wardana sesampai di tempat tersebut sudah ada saksi korban, saksi zaitun saksi handrian Setiawan dan saksi roy effel yang mana tujuan terdakwa dan saksi Ali Wardana tersebut untuk menyelesaikan masalah pengembalian uang pinjaman sebesar Rp 120.000.000, dari saksi ali Wardana kepada saksi korban Suryadi.
Bahwa atas permintaan tersebut saksi korban langsung menanyakan masalah mobil Tangki Cold Diesel kepada saksi Ali Wardana lalu saksi Ali Wardana menjawab bahwa mobil tersebut telah di jual oleh terdakwa, atas jawaban saksi Ali Wardana saksi korban langsung menanyakan kepada terdakwa dan benar mobil tersebut sudah dijual tapi uangnya telah diserahkan kepada saksi Ali Wardana
Bahwa atas ucapan terdakwa terjadilah keributan dan saksi korban marah kepada terdakwa dengan mengeluarkan kata-kata kepada terdakwa “berentilah kau nak bebudi terus AAP, awaklah sudah ketanah suci age kau dapat hidayah dan dak usah ikut-ikut ini urusan saya sama Ali Wardana, urusan kamu dengan saya saja belum sleesai “ ,
Mendegar ucapan saksi korban terdakwa emosi langsung berdiri dan dilerai oleh saksi Ali Wardana, namun terdakwa semakin emosi sehingga terdakwa berhasil melakukan pemukulan terhadap saksi korban kearah muka/pipi dengan menggunbakan tangan kosong sebanyak 1 kali. (RN)