Banyuasin, Pelita Sumsel — Polres Banyuasin ungkap dua kasus pembunuhan di Desa Sukaraja Baru Kecamatan Banyuasin III dan kasus pembunuhan di Desa Talang Lubuk Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin dalam Press release yang diadakan di halaman Mapolres Banyuasin, Kamis (23/07/20).
Press release yang dipimpin langsung oleh AKBP Dani Sianipar S.IK dan Kasatreskrim Ginanjar Beserta Jajaran berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Supriayadi Bin Kokain didesa Sukaraja Baru Kecamatan Banyuasin III yakni Suhardiman als. Koko(23) yang tak lain merupakan keponakan korban sendiri.
Kejadian tersebut bermula lantaran Perebutan Harta Waris dan Adanya Dendam orang tua pelaku dengan korban yang tak lain Pamannya sendiri Berupa Batang Cempedak yang rencananya akan jual oleh korban, padahal menurut keterangan tersangka hasil buah dari pohon tersebut diperintahkan oleh kakenya untuk dinikmati bersama-sama bagi seluruh keluarga.
“Dio Dendam lamo dengan bapak aku, gara-gara batang cempedak, nah Dio datang kerumah nyari bapak aku, kujawab dak tau lagi keluar nah terus Dio babit aku duluan dak keno, terus aku balik ngambek parang sore tu, Dio langsung ku kapak di kepala sekali dileher tigo kali,” Ujar Pelaku Suhardiman Als. Koko
Lanjut pelaku dia siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah menyesali perbuatannya sehingga gelap mata menghabisi pamannya sendiri.
“Abis aku bunuh aku langsung kerumah pak kades minta perlindungan dan nyerahke diri ke polisi biarlah aku yang nanggung perbuatan ku karena dendam lamo biarlah bapak dirumah,” Ujarnya Suhardiman Als. Koko pada Awak media.
Selain itu Polres Banyuasin juga mengamankan pelaku pembunuhan Sudirman Bin Pilul warga Desa Talang Lubuk Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin yang dalam hal ini pelaku pembunuhan berjumlah Empat orang yang merupakan anak beranak.
Pelaku Mas Anang Bin Sidik yang dirawat di RS. Bhayangkara Palembang(48), Hendrayani Bin Mas Anang sama juga dirawat di RS.Bhayangkara Palembang(30), Arya Kamandanu Bin Mas Anang(17/8bln) dan Arya Rangga Bin Mas Anang (17/4bln).
Kronologis kejadian berawal dari tersumbatnya parit saluran air oleh buah kelapa namun korban malah menuduh Mas Anang yang menyumbat saluran tersebut.
“Pak Sudir itu datang manggil bapak aku nanye perihal gorong-gorong udah itu bapak ribut dengan pak sudir nah aku datang Bawak kayu mukul pak Sudir dan kakak ku Bawak linggis soalnyo bapak akulah dituja pak Sudir dan kakakku yang pertama lah dikapaknyo,” ujar Arya Kamandanu dan Angga.
Sementara itu AKBP Dani Sianipar S.IK menuturkan dikarenakan anak tersebut masih dibawah umur maka proses hukumnya akan dipercepat dan akan mendapat pendampingan dari lapas.
“Untuk pelaku pembunuhan Sudirman Bin Pilul akan dipercepat prose Hukumnya lantaran ada pelaku yang masih dibawah umur dan mereka akan mendapatkan pendampingan dari pihak lapas,” ujar Kapolres.(Suh)