Palembang, Pelita Sumsel – Terkait dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) terus berlanjut.
kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Wisnu Baroto SH M.Hum mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK-RI terkait dugaan korupsi dari kasus tersebut.
“Sembari menunggu hasil audit BPK keluar, kita juga terus meminta keterangan para saksi,” ujarnya saat ditemui dalam press release hari bhakti adhyaksa ke 60 di kantor Kejati Sumsel, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, hasil audit kerugian negara sangat diperlukan untuk menentukan siapa tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam perjalanan dugaan kasus ini sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Para saksi tersebut, diantaranya sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel, saksi dari pihak PT PDPDE, serta saksi dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel juga sudah berkoordinasi dengan PPATK guna menyelidiki perkara ini.
“Menetapkan tersangka harus ada pembuktian kerugian negara yang rill. Dan penghitungan itu tentunya harus dilakukan pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, dalam peringatan hari bhakti adhyaksa ke 60, juga diungkapkan total penyelamatan uang negara yang dilakukan pihak kejaksaan Sumatera Selatan selama tahun 2020 ini.
Terhitung hingga pertengahan tahun uang negara yang diselamatkan yakni sebesar Rp.429 miliar lebih.
Selama itu pula ada sebanyak 26 perkara masuk tahap penyelidikan, 6 perkara sedang tahap penyidikan, jumlah SPDP dari penyidik polri sebanyak 24 perkara.
Serta jumlah penyerahan tahap I yakni 21 perkara, tahap II ada 17 perkara, jumlah yang dilimpahkan ke PN 17 perkara dan yang dieksekusi ada 19 perkara.
“Sedangkan untuk PK ada 2 perkara dan grasi 4 perkara,” ujarnya.