OKU Selatan, Pelita Sumsel — Terkait adanya surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Sugihan, Zulkifli di Kecamatan Muara Dua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKUS, Juproni mengungkapkan hingga saat ini surat tersebut masih di proses oleh Pemerintah Kabupaten.
“Agar roda Pemerintahan Di Desa Sugihan tetap berjalan,untuk saat ini telah di tunjuk seorang Pelaksana harian (PLH) Kades Sugihan, “ujarnya, saat dibincangi Pelita Sumsel diruang kerjanya, Selasa (22/7).
Akan tetapi di tangan Kades PLH, Dana Desa APBN tahun 2020 termin kedua serta ketiga sesuai aturan tidak bisa dicairkan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Juproni, Dana Desa APBN untuk Desa Sugihan termin kedua serta ketiga bisa di cairkan apabila jika Kepala Desanya di Jabat oleh seorang Pejabat (PJ) Kades untuk menggantikan Kades sugihan yang mengundurkan diri, dan PJ Kades akan menjabat selama sampai habis masa jabatan kades yang mundur tersebut.
“Setelah surat resmi di keluarkan oleh Pemerintah Daerah yang menyetujui pengunduran diri Kades Sugihan kedepan keluar,maka secepatnya akan segera di tunjuk serta dilantik PJ Kades Sugihan oleh Pemkab, “jelasnya.
“Kemungkinan untuk PJ Kades Sugihan nantinya,akan di ambil dari pegawai yang ada Kantor Kecamatan Muaradua Kisam, tambahnya.
Saat ditanya tentang adanya laporan dari Masyarakat Desa Sugihan ke Aparat Penegak Hukum, perihal dugaan pengguna ijazah Palsu oleh sang Kades yang saat ini telah mengundurkan diri.
Menurutnya bahwa ranah tersebut bukan lagi wewenang pihaknya,tapi sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum untuk menyelidiki.
“Masalah itu bukan kewenangan kami, yang lebih berwewenang yakni penegak hukum,”tutupnya (DK)