Upaya-Upaya Pencegahan Praktik Sunat Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Jul 2020 13:27 0 233 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – “Dulu saya menganggap sunat perempuan adalah suatu kewajiban yang harus saya laksanakan. Setelah tahu dari seminar Kemen PPPA dan UNFPA bahwa P2GP tidak dibolehkan, saya kaget dan menyesal telah melakukan praktik tersebut. Itu hanyalah tradisi kuno, yang secara medis tidak ada manfaatnya,”.

Pernyataan diungkapkan Ida Yuliana Alka, perempuan berusia 55 tahun pada Webinar ‘SWOP 2020: Pencegahan FGM/C (Female Genital Mutilation or Cutting) atau P2G (Pemotongan dan Perlukaan Genital Perempuan) di Indonesia’, yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama United Nations Population Fund (UNFPA) Rabu (15/7). Saat ini Ida mengaku sering memberi edukasi bagi orang tua dan masyarakat di lingkungannya terutama melalui pengajian Majelis Taklim karena praktik sunat perempuan menurutnya banyak dijalankan turun-temurun oleh orang tua.

Menghentikan praktik P2GP  atau yang di Indonesia lebih dikenal sebagai praktik sunat perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Sunat perempuan adalah tindakan berbahaya yang secara eksklusif ditujukan pada perempuan dan anak perempuan. Praktik sunat perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sehingga dibutuhkan tindakan cepat untuk menghentikan sunat perempuan serta praktik-praktik lain yang membahayakan perempuan dan anak perempuan.

“Pentingnya upaya-upaya pencegahan terhadap praktek-praktek berbahaya terutama P2GP, menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah maupun instansi terkait, tapi juga bersama-sama dengan masyarakat dan seluruh stakeholder harus mengupayakan bersama menghentikan hal ini,” tutur Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan.

Sejalan dengan penuturan Ida, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan dr. Erna Mulati menyebutkan jika hasil Riskesdas pada 2013 menemukan 81.3% pemberi saran sunat perempuan adalah orang tua dan paling banyak dilakukan oleh bidan. Erna menjelaskan jika sunat perempuan ini merupakan praktik berbahaya dan dari segi kesehatan menimbulkan berbagai dampak negatif.

“P2GP pada perempuan biasanya tidak menggunakan obat bius sehingga perempuan dapat mengalami nyeri hebat bahkan perdarahan. Apabila tidak dirawat dengan baik akan menimbulkan infeksi, pembengkakan, dan sulit berkemih bahkan dampak psikologisnya memberikan traumatis. Praktik sunat perempuan oleh tenaga medis profesional tidak dibenarkan,” terang Erna.

Menurut catatan WHO pada 2020, sunat perempuan paling lazim dipraktikkan terhadap anak perempuan dari usia bayi sampai 15 tahun. Sunat perempuan dianggap berbahaya terutama karena hal ini merupakan prosedur yang invasif terhadap jaringan yang sebenarnya sehat dan tanpa ada kebutuhan medis mencakup pengangkatan seluruh atau sebagian genital luar perempuan atau perlukaan lainnya. Praktik sunat perempuan bisa bervariasi, dari menggores dan kauterisasi genital, pengangkatan total klitoris, hingga menjahit labia menjadi satu untuk membuat bukaan vagina menjadi lebih kecil.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengakui meskipun sudah sejak lama dilarang, tetapi praktik sunat perempuan masih ada dan dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Larangan medikalisasi sunat perempuan juga sudah ditegaskan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Tahun 2006 yang melarang sunat perempuan oleh tenaga media professional dan juga oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Hal itu juga sangat didukung oleh Fatwa MUI yang melarang khitan terhadap perempuan. Jenis-jenis FGM ini memang sangat mengerikan ya, karena pemotongan bagian dari organ perempuan ini sangat membahayakan. Oleh karena itu tentu kami di BKKBN sangat mendukung agar praktik-praktik seperti ini betul-betul tidak dilakukan,” jelas Hasto.

UNFPA Indonesia representative, Anjali Sen menyatakan jika sunat perempuan adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang diterima secara sosial. Hampir di semua konteks, orang tua percaya bahwa praktik ini dilakukan untuk kebaikan anak perempuan mereka.

“Dalam banyak kasus, orang tua menyadari risiko-risiko fisik dan psikologis praktik P2GP atau sunat terhadap perempuan tapi tetap melakukannya demi penerimaan sosial. Praktik berbahaya ini harus dihapus karena tidak menawarkan manfaat kesehatan, namun mengakibatkan dampak kesehatan yang cepat dan jangka panjang, dari infeksi hingga disabilitas seumur hidup,” jelas Anjali.

Menurut laporan Situasi Kependudukan Dunia (SWOP) 2020 yang dirilis United Nations Population Fund (UNFPA) pada 30 Juni lalu, terdapat dua ratus juta anak perempuan dan perempuan di dunia saat ini sudah pernah menjalani sunat. Tahun ini, diperkirakan ada 4,1 juta anak perempuan yang akan mengalami sunat perempuan dan 68 juta anak perempuan yang berisiko mengalami sunat perempuan hingga 2030. 

Webinar ini merupakan kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan UNFPA Indonesia. Webinar dibuka oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga, UNFPA Representative untuk Indonesia Anjali Sen, dan Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo. Webinar juga menghadirkan Assistant Representative UNFPA Indonesia Dr. Melania Hidayat, Mantan Komisioner Komnas Perempuan K.H. Hussein Muhammad, Deputi Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA Indra Gunawan, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr. Erna Mulati, dan Presiden IBI Dr. Emi Nurjasmi sebagai pembicara. Dr. Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sebagai moderator. (jea)

LAINNYA