Banyuasin, Pelita Sumsel – Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Counter Hp Raffi Cell, Kacamatan Banyuasin III, 3 Pelaku kawanan perampokan tersebut diamankan, dan satu tewas ditembak saat melawan aparat, Minggu (29/06/20).
Satu yang tersebut, Es (40) merupakan warga Dumai Riau, sementara dua rekannya A (29) warga Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin dan R (23) warga Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin berhasil diamankan.
Ketiga pelaku digerebek di wilayah Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Keberadaan pelaku terungkap berkat penyelidikan oleh tim Puma Polres Banyuasin.
Pada saat hendak dilakukan penggerebekan, pelaku Ucok mengetahui keberadaan petugas dan melakukan penembakan kepada petugas dan beberapa rumah warga.
Pelaku sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas Kepolisian. Untuk kedua pelaku A dan R, bersembunyi di kamar belakang dan dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Petugas mengevakuasi pelaku Es, namun meninggal dunia saat perjalanan menuju RS Bhayangkara dan kedua pelaku lain sudah dapat diamankan di Polres Banyuasin,” Ujar Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar.
Sebelumnya, perampokan pada Jumat, tanggal 26 Juni 2020, sekira pukul 02.30 WIB, di dalam ruko milik korban Masri. Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang disertai penyekapan ini dilakukan oleh 3 orang pelaku yang tidak dikenal.
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menunjukkan barang-barang berharga milik korban dengan mengancam menggunakan senjata api laras pendek dan mengambil barang – barang korban berupa uang tunai Rp12 juta, 38 Unit HP berbagai merk, Voucher internet berbagai merk dan 1 buah tas ransel.
Setelah barang-barang berharga korban diambil. Kemudian pelaku Es melakukan pemerkosaan kepada korban dan kemudian mengambil kendaraan roda empat milik korban 1 Unit Toyota Avanza Veloz.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara. (Suh)