KRASS dan STN minta Segera Selesaikan Konflik Agrraria di Sumsel

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Jun 2020 16:39 0 177 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan bersama Serikat Tani Nasional hari ini menggelar Konferensi Pers melalu media Zoom Meeting. Terkait pembunuhan, penganiayaan, penangkapan/kriminalisasi dan penyiraman air keras kepada PETANI yang berjuang keadilan hak atas tanah.

Dedek Chaniago Sekretaris Jendral KRASS mengatakan, Belum habis jasad 2 petani Kabupaten Lahat Desa Pagar Batu dalam kubur menyatu dengan tanah.

“Belum sembuh total luka penganiayaan juga petani pagar baru, belum keluar 4 petani/warga Palembang yang dipenjara, serta 4 petani di Muaraenim Desa Tanjung Agung baru-baru ini ditangkap kemudian 2 hari yang lalu, petani Oku timur Desa Campang tiga ulu (Anggota STN Oku Timur) yang sedang berjuang keadilan hak atas tanah melawan PT. LPI (perkebunan tebu) di siram air keras oleh orang tak dikenal,” terang Dedek.

Dedek menambahkan, Peristiwa diatas adalah kesemuanya itu masuk dalam persoalan Konflik Agraria yang KRASS dampingi bersama serikat Tani serikat tani yang menyatu dalam KRASS.

“Ada 9 Kasus 7 Kabupaten (Muba Desa Sumber Mulya. OKI Desa Jerambah Rengas, Tulung Seluang, Lebung Hitam, Riding, Tirtamulya, Marga Tani. Muaraenim Desa Karang mulya, Sumber mulya, Pagar dewa, Karang agung, Tanjung Agung. Lahat Desa Pagar batu. Empat Lawang Desa Tanjung kupang baru, Sugi waras. Muratara Desa Tebing tinggi. Oku Timur Desa Campang Tiga ulu. Palembang Kelurahan Alang-alang lebar) sedang berproses penyelesaian di Kanwil ATR/BPN SumSel. Namun sudah 7 bulan belum juga ada 1 pun yang bisa diselesaikan atau di tuntaskan,” katanya

Lebih Jauh Dedek memaparkan, Penyebab dari Konflik Agraria adalah perebutan Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan rasa keadilan.

“Data dari KRASS, luasan lahan di Sumatera Selatan 9jt hektar, 6 jutanya dikuasai oleh Korporasi (perusahaan) dan hanya 1jt hektar saja masyarakat memilikinya,” ujarnya

Sementara Itu Muhammad Asri Lambo Ketua STN Sumatera Selatan menjelaskan, Merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 dan PP Nomor 86 Tahun 2018, kondisi diatas atas jelaslah ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara segelintir orang yang berbadan hukum (korporasi) dengan Masyarakat (rakyat). Maka jalankan konstitusi atau manat UU itu.

“Maka akan terwujud rasa keadilan hak atas tanah dengan REFORMA AGRARIA, ” terang Asri

Asri Juga meminta kepada Aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan cuka para kepada anggota STN desa Campang Tiga Ulu OKU Timur.

“Segera Temukan Pelaku nya untuk pihak ke polisi dan untuk pemerintah daerah segar selesaikan Konflik Agraria yang Terjadi di OKU Timur antara masyarakat desa Campang Tiga Ulu denga PT LPI seluas 1322 Hektar,” pungkasnya

Akhir nya konfrensi pers ini di Tutup dengan pemcaaan tuntutan utama .
1. Usut tuntas pelaku dan sampai otak intelektual kekerasan dan pembunuhan yang dialami oleh petani.
2. Stop Kriminalisasi terhadap petani yang sedang berjuang hak atas tanah.
3. Segera Negara hadir dalam penyelesaian konflik agraria dan berikan rasa adil bagi Rakyat Tani.
4. Jalankan dan wujudkan REFORMA AGRARIA SEJATI sesuai dengan amanah UU/Konsitusi kita Indonesia, sebagai solusi untuk kesejahteraan rakyat, penyelesain konflik dan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Rill/RN)

LAINNYA