Muara Enim, Pelita Sumsel -Penyelewengan Dana Desa (DD) kembali terjadi kini di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Pjs Kades Banuayu Haris Nasution, mengatakan jika indikasi kecurangan tentang dana tersebut yakni Eks Kades Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku berinisial (YD) diduga melakukan kecurangan dana Covid-19 dan Dana Desa(DD).
“Dana Covid-19 yang telah di anggarkan tahun 2020 belum di terima oleh saya,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan selama dana covid-19 sisa berjumlah 40 juta belum di terima,dan otomatis kegiatan untuk posko terhambat, karena anggaran dana Covid-19 masih di tangan mantan Kades yang lama.
“Ya, sisa dana desa yang ada saat ini berjumlah 40 juta , dan dana tersebut masih berada di pak (YD) Mantan kades sebelumnya.
Dijelaskannya, bahwa dirinya selaku Pjs Kades juga mempertanyakan tentang dana Silva, begitupun pihak BPD juga mempertanyakan dana Silva sebesarn Rp 314 juta tahun anggaran 2019 , yang diduga hanya terealisasi untuk pembelian tanah desa sebesar 115 juta .
“Ya, tentang dana Silva kelanjutannya dana itu baru terpakai 115 juta dari nominalnya 314 juta , untuk itu BPD dan masyarakat mempertanyakan dana Silva Desa Banu Ayu tersebut.
Dikatakan lagi, terkait penanganan darurat Covid-19 di desa-desa Kementerian Desa (Kemendes) Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
“Ya,itulah yang terjadi di desa kami pak ,dan kami sudah jelaskan dan telah kami rapatkan secara transparan selaku Pjs .Kades Banu Ayu ,” pungkas Haris Nasution .(NVJ)