Simpan Ganja Oknum ASN  Pamkot Palembang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Banding

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jun 2020 17:05 0 147 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Iwan Setiawan bin Ali Kasim BA  (38) oknum ASN dinas PU pemilik 3 gram Ganja kering dan urin Positif sabu atau metamfetamina dan THC serta ganja dapat bernafas lega usai diganjar vonis ringan yakni hanya 2 tahun penjara oleh ketua Majelis hakim Yohanes panji SH MH pada persidangan di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (17/06).

Meskipun dinyatakan ada menyimpan barang bukti ganja sebanyak 3 gram oleh hakim, terdakwa tetap dinyatakan pemakai dengan acuan urine positif sabu dan ganja yang kemudian dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.

Sebelumnya oleh JPU Indah Kumala Dewi SH MH dari kejari Palembang terdakwa dituntut jauh lebih tinggi dari putusan hakim yakni pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda 800 juta rupiah subsidaer 6 bulan kurungan serta menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,905 gram, 1 (satu) lembar baju kemeja warna merah marone motif garis-garis, seperangkat alat hisap shabu, 1 (satu) buah kaleng kotak rokok warna merah, 2 (dua) buah korek api gas, 5 (lima) bungkus bekas plastik klip bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sementara JPU menyatakan mengajukan banding atas putusan yang 4 tahun lebih ringan dari tuntutannya.

Diketahui, berdasarkan informasi masyarakat pada pihak kepolisian Polrestabes Palembang pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib bahwa di dalam rumah terdakwa yang juga ASN dinas PU ini bertempat di Jalan RW Monginsidi Lorong Anggada No. 37 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.

Atas dasar laporan tersebut selanjutnya Polisi menindaklanjuti informasi tersebut, ketika tiba di lokasi yang dimaksud, polisi yang sudah melakukan pendalaman telah mengetahui bahwa terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut lalu, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 3,05 (tiga koma nol lima) gram yang berada di dalam saku bagian depan baju kemeja terdakwa berwarna merah marun yang tergantung didekat pintu kamar terdakwa.

Saat di introgasi terdakwa  menerangkan bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 3,05 (tiga koma nol lima) gram yang berada di dalam saku depan baju kemeja berwarna merah marun yang tergantung didekat pintu kamar terdakwa tersebut merupakan milik terdakwa yang  didapat oleh terdakwa dengan cara dibeli secara patungan bersama IC (DPO) yang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan yang membeli narkotika jenis ganja tersebut IC.

Narkotika jenis ganja tersebut telah dikonsumsi oleh terdakwa bersama-sama dengan IC dirumah terdakwa namun tidak sampai habis dan rencananya akan di konsumsi kembali secara bersama-sama kemudian hari, cara mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut terdakwa masukkan kedalam pirek kaca yang ada pada dalam bong atau alat penghisab langsung dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga dihisab seperti merokok.

namun, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut IC angsung pergi meninggalkan terdakwa. kemudian, terdakwa juga menerangkan setelah menghisab narkotika jenis ganja tersebut terdakwa merasa tenang dan bersemangat untuk bekerja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.(RN)

LAINNYA