Palembang, Pelita Sumsel – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di Mapolda Sumsel, Jum’at (05/06. Pemusnahan 2,06 kilogram sabu-sabu dan 446 butir pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombespol Heri Istu Haryono.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang April hingga Mei 2020 itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Pemusnahan disaksikan oleh pengacara para tersangka, pihak kejaksaan, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel.
Menurut Kombespol Heri Istu Haryono, pemusnahan narkoba tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Polda Sumsel juga akan lebih menggencarkan operasi di wilayah Sumatera Selatan.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”, ujarnya. (jea)