Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Mayat di Cor Semen

waktu baca 3 menit
Rabu, 27 Mei 2020 16:13 0 273 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto (41) otak pembunuhan dan rekannya M Ilyas Kurniawan (26) pelaku pembunuhan korban Apriyanti (50) yang mayatnya ditemukan di TPU kandang kawat dengan ditutupin cor semen. Dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh ketua
majelis hakim uang diketua Adi Prasetyo SH MH, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020).

Pertimbangan vonis hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa adalah perbuatan para terdakwa sangat meresakan warga masyarakat, perbuatannya tergolong keji dan tidak berprikemanusiaan serta menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakimm

Putusan (Vonis) yang dibacakan tersebut sama (Comform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH pada sidang sebelumnya menuntut agar keduanya dapat dipidana penjara seumur hidup dikarenakan tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada para terdakwa.

Sebelum menutup sidangnya majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tedakwa agar menentukan sikap, apakah menolak untuk diajukan banding, pikir-pikir atau menerima terhadap putusan pidana tersebut.

Saat ditemui usai sidang, salah satu keluarga yakni adik korban Feti Mardiana (41) mengatakan cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

“Kami cukup puas, meskipun dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa, namun kami menghormati majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, kita serahkan saja sama hukum mungkin bisa memberikan kesempatan buat para pelaku untuk bertobat,”terangnya.

Dalam surat dakwaan JPU terungkap, kejadian yang berujung maut itu terjadi lantaran cekcok mulut antara terdakwa Yudi dan korban, sehingga terdakwa Yudi membawa mobil tersebur menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari Alias Nopi (DPO) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang kawat. Dengan menceritakan bahwa terdakwa Yudi meminta pendapat pamannya untuk menyelesaikan masalahnya tersebut, sementara korban tidak mau turun dari mobil. Lalu di jawab oleh pamannya dengan mengatakan bunuh saja wanita yang didalam mobil tersebut.

Selanjutnya terdakwa Yudi, Novi dan terdakwa Ilyas pergi dari rumah pamannya menuju mobil naik kedalam mobil tersebut. Selanjutnya mobil yang dikendarai tersebut menuju kearah Jalan Taman Kenten Palembang tepatnya di Jalan Taman Kenten Palembang posisi duduk bertukar tempat dalam keadaan mobil berjalan posisi pamananya itu berada di belakang terdakwa.

Diperjalanan terdakwa Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan menjerat dengan sebuah tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.

Karena kondisi korban sudah meninggal lalu terdakwa Yudi dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang untuk mengubur jasad korban yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, jasad korban ditutup dengan adukan semen.(RN)

LAINNYA