Jakarta Pelita Sumsel – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Yang berlaku besok selasa tanggal 26 Mei 2020, akan bakal mengakhiri pola kerja dari rumah, WFH, yang telah berlangsung sejak hampir 3 bulan, sejak Pandemi virus Corona pada Pebruari lalu.
Sekaligus akan jadi sistim baru ditempat kerja buat karyawan sesuai dengan standar protokol Covid-19.
Keputusan Menteri Kesehatan yang terbaru dengan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Berisi lima poin penting yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu antara lain, pertama, pengukuran suhu tubuh ketika masuk kerja atau saat masuk kantor.
Kedua, perusahaan dilarang menerapkan kerja lembur.
Ketiga, sistim berkerja 3 shift dikecualikan, untuk bagi
yang berusia dibawah 50 tahun.
Keempat, aparatur atau karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja.
Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C.
Sepekan yang lalu Presiden Joko Widodo terlibat polemik di media on line dengan Ridwan Hisjam anggota DPR yang membidangi penelitian di Komisi VII DPR RI.
Ridwan mendesak PSBB agar segera agar dicabut karena akan berdampak secara sosial ekonomi yang semakin buruk.
Sehari sebelumnya Jokowi menegaskan belum akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar, PSBB.
“Saya menilai bahwa keputusan menteri kesehatan tersebut tidak membawa perubahan baru. Kalau aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat. Malah, menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan diri sendiri dari aturan PSBB”, kata Saleh Daulay dari Fraksi PAN.
Apalagi sekarang orang orang tak tahan lagi di rumah rumah. Dimana mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa.
Yang tentu membawa
konsekuensi jalanan akan kembali ramai. Pasar-pasar, mall-mall, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai juga, ujarnya
“Saya menilai justru saat ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya”, kilahnya.
Dalam konteks itu, saya menghimbau agar masarakat tetap waspada.Dengan tetap menjaga ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Corona, yang lebih harus diutamakan, paparnya.
Dikatakan, jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama; ujar Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Fraksi PAN. (Oce)