Habis Masa Tahanan, Johan Anwar Dibebaskan Demi Hukum

waktu baca 1 menit
Rabu, 13 Mei 2020 08:31 0 174 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Menjalani 120 hari hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel membuat Johan Anwar, belajar banyak. Pelajaran berharga ini akan dimanfaatkannya, seiring keputusan penyidik membebaskannya demi hukum, disituasi pendemi covid 19, Selasa (12/05/2020).

“Selama disana banyak yang saya petik, mulai dari beribadah hingga sistem pertemanan. Saya bersyukur bisa keluar, saya sudah rindu keluarga, rindu off road,” ujar Johan Anwar, didampingi isteri dan Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati, saat diwawancarai awak media.

Dibeberkan Penasehat Hukumnya, Titis Rachmawati, kliennya, Johan Anwar dibebaskan demi hukum, dikarenakan masa tahanan dari pihak kepolisian sudah habis.

“Klien kita JA ini bebas demi hukum, dikarenakan masa tahanannya di kepolisian sudah habis dan sudah menjalani masa tahanan selama 120 hari di Mapolda Sumsel,” ungkap Titis.

Titis menambahkan, dalam kasus ini terkesan ada upaya pemaksaan dari pihak kepolisian.

“Sejak awal kasus ini, terlihat kental adanya campuran politik,” tukasnya.

Johan Anwar ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up lahan kuburan di daerah baturaja pada bulan September 2019. Ia ditahan di Mapolda Sumsel selama kurang lebih empat bulan dari awal Januari 2020. (sel)

LAINNYA