Palembang, Pelita Sumsel – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kota Palembang dan Kota Prabumulih akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada, Selasa (12/5)
hal ini di sampaikan lewat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Palembang danuntuk Prabumulih dengan Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa membenarkan bahwa informasi soal surat keputusan tersebut, dan pemkot besok akan di bahas soal draf materi detail PSBB
“Besok kita rapat dulu dengan Gugus Tugas Pemkot Palembang yang di ketuai pak Wako dan para Wakil Ketuo Forkominda. Dalam rapat tersebut akan kita bahas draf atau materi detail isi perkada (Peraturan Kepala Daerah: Red)tentang PSSB, Langkah selanjutnya perkada itu di harmonisasi oleh Pemprov Sumsel,:jelasnya saat dihubung Selasa (12/5). (yfr)