Jakarta, Pelita Sumsel – Komite III DPD mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, (SE) Menaker tentang Penundaan THR. Dengan tetap tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR.
Serta termasuk denda akan diberlakukan bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada pekerja.
Dan untuk efektifnya SE tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah agar segera bersinergi dan melakukan koordinasi intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Propinsi.
“Dengan aktif turun mengawasi proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah masing masing,”kata wakil Ketua Komite III DPD M Rahman di Jakarta (9/5/2020). (oce)