Muara Enim, Pelita Sumsel – Polres Muara Enim, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus Curas yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dengan berdasarkan laporan Polisi LP/B-470/VII/2013/Sumsel/Res M Enim, tanggal 20 Juli 2013 Pelaku melanggar pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku yang masuk Target Operasi (TO) oleh Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim yang diamankan tersebut, yaitu bernama Zakaria alias Dodi Metal (31), tercatat sebagai warga Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kab. lahat.
Sementara peristiwa tersebut, pada 20 Juli 2013 sekitar pukul 20:00 Wib, dengan TKP di Gor Pancasila Muara Enim Kab. Muara Enim, peristiwa bermula saat korban Halomoan Pakpahan sedang Nongkrong Bersama rekannya berinisial SR di Gor Muara Enim kemudian sekira pukul 20.00 wib, tiba-tiba segerombolan pelaku menggunakan motor mendatangi korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Halomoan P. (Meninggal Dunia) yang dilakukan oleh tersangka Zakaria alias Dodi Metal (Tertangkap), Dodi Rabau (sudah vonis), Topan Febri Saputra (sudah vonis), Angga Saputra alias Gugun (sudah vonis) . Sedangkan modus pelaku melakukan Tindak Pindana (TP) tersebut yaitu dengan cara pelaku Dodi Rabau memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan batu semen hingga batu semen tersebut pecah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia.
Kemudian salah satu tersangka Dodi Rabau melakukan perbuatan cabul terhadap teman korban berinisial SR di TKP. Sedangkan pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mengambil sepeda motor yamaha mio warna putih milik korban selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membawa sepeda motor korban kemudian dijualkan kepada pelaku Angga Saputra Alias Anggun sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), dari hasil kejahatan tersebut pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mendapatkan bagian sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Dan barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa , 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter Z BG 3761 OF; (milik pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih; (Milik korban), 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Cros warna putih, Uang tunai sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah batu cor semen.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan (DPO) Zakaria Alias Dodi Metal, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik.,S.H.,M.H memerintahkan Kanit Pidum IPDA Guntur Iswahyudi, S.H beserta Team Rajawali untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sehingga pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 bertempat di BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dapat diamankan pelaku bernama Zakaria Alias Dodi Metal tetapi pada saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH menjelaskan Pelaku bernama Zakaria Alias Dodi Metal sudah lama kita cari dan akhirnya tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku kita kenakan pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Muara Enim (29/04).(NVJ)