Gambar_Langit Gambar_Langit

Pelaku dan 14 Paket Diduga Narkoba Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Apr 2020 21:58 0 98 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Polres Muara Enim, Satuan ResNarkoba Polres Muara Enim kembali mengamankan dua orang Pelaku yang miliki 14 ( Empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 4,01 gram, pada hari Rabu (15/04), lalu.

Kedua Pelaku tersebut diketahui bernama Agus Setiawan, (31) dan M. Ramadhani, (19), keduanya berdomisili di Jl. DR. AK. GANI Rukun Damai, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu (15 /04)lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang beralamatkan di rukun damai sering terjadinya orang bertransaksi narkotika.

Kemudian mendapatkan informasi tersebut Anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi yang diberikan informasi oleh masyarakat tersebut.

Mengetahui lokasi informasi tersebut Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan dirumah yang beralamatkan di Jl. DR. AK. GANI Rukun Damai, Kelurahan Tungkal tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa 14 (Empat belas) Paket narkotika jenis shabu berat brutto 4,01 gram, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru yang kesemuanya ditemukan didalam rumah didalam kamar diatas kasur.

Kemudian Agus Setiawan dan M Ramadhani serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut .Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menjelaskan kedua pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 ( Empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 4,01 gram, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1 (Satu) unit handphone samsung warna biru dan 1 (Satu) buah kotak rokok,” tutup AKP I Putu Suryawan Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim ini. (NVJ).

LAINNYA