Palembang, Pelita Sumsel –
Mengaku hanya mendapatkan upah Rp 500 ribu jika sampai ke tangan pemesan, Dedi Setiawan (28) warga Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Sekolah RT 021 RW 006 Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran membawa sepaket sabu dengan berat bruto 102,71 gram dan 49 butir pil ekstasi logo BW.
Penangkapan tersangka berlangsung di Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamaran SU II tepatnya dibawah Jembatan MUSI IV pada Jum’at (10/04/2020) pukul 16.00 WIB. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan sejunlh barang bukti narkoba berupa sepaket sabu dengan berat bruto 102,71 gram dan 49 butir pil ekstasi logo BW, satu unit handphone merek samsung dan satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BG-4085-ACG.
“Ya, kita baru berhasil menangkap tersangka pada Jumat kemarin, karena beliau ini terkenal licin dibidangnya. Anggota sudah satu bulan mengintai keberadaan pelaku, namun selalu gagal,” papar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, saat press release.
Dikatakan Siswandi, tersangka merupakan jaringan kota Palembang dan kerap mengedarkan dan juga mengkonsumsi sendiri.
“Kini kami masih terus kembangkan keterangannya. Mudah-mudahan ditengah pendemik covid 19 ini, kami bisa mengungkp kasus narkoba lebih besar lagi,” bebernya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu.
“Saya hanya disuruh antarkan barang ini saja pak. Nanti saya dikasih upah Rp 500 ribu,” terangnya. (sel)