Palembang, Pelita Sumsel – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM Unsri) melayangkan surat terbuka kepada tiga unsur pemerintahan daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati serta Walikota Palembang H. Harnojoyo.
Ketiga surat yang ditujukan kepada masing-masing pejabat di Sumsel tersebut, dikatakan Menteri Politik dan Propaganda BEM Unsri Muhammad Salman Nuryahya, berisi tentang pandangan BEM Unsri terkait penyebaran COVID-19 di Sumsel, yang rentan meskipun saat ini yang terkonfirmasi positif baru berjumlah 16 orang.
“Terutama di Kota Palembang yang menyumbang angka 5 pasien positif COVID-19 dari total 16 orang. BEM Unsri menilai belum ada langkah dan kebijakan konkrit dari Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang khususnya,” ungkap Salman, melalui pesan tertulis Whatsapp, rabu (08/04/2020).
“Dari pengamatan BEM Unsri, masih banyak masyarakat berjalan bebas di kota Palembang, toko-toko dan warung masih dibuka dan ramai, tidak menunjukkan adanya perbedaan di wajah Kota Palembang saat sebelum dan tengah himbauan physical distancing,” lanjutnya.
Lanjut Salman, BEM Unsri berharap pemerintah yang berwenang mengatur dalam hal ini, Gubernur dan Walikota Palembang tidak sebatas menghimbau physical distancing dan tidak mudik, namun juga disertai aturan tegas dengan kekuatan hukum serta menjamin hak-hak dasar masyarakat supaya mata rantai persebaran COVID-19 di Sumsel benar-benar putus.
BEM Unsri juga berharap kepada Gubernur Sumsel dan Ketua DRPD Sumsel juga, supaya melakukan refocusing anggaran provinsi untuk penanggulangan COVID-19, dapat digunakan sebaik mungkin dan tepat sasaran dan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan sangat baik.
Terakhir, dalam surat yang tertuju kepada Gubernur Sumsel, terang Salman, BEM Unsri juga menyinggung soal konflik agraria yang juga tak kalah menjadi perhatian Pemprov, apalagi lebih dari 50% Kota/Kabupaten di Sumsel terdapat konflik agraria.
Sebut saja konflik penggusuran lahan oleh PT Arta Priegel di Lahat 16 Maret lalu atau perobohan pondok petani oleh PT Mitra Aneka Rezeka (PT MAR) di Suak Tapeh, Banyuasin belum lama ini, termasuk yang sudah lama diperjuangkan oleh BEM Unsri yakni konflik lahan PTPN VII Cinta Manis. Untuk itu, BEM Unsri menyerukan Sumsel darurat agraria.
“Saya berharap segera keluar kebijakan konkrit untuk membatasi aktivitas sosial di masyarakat dan juga di samping itu pemerintah baik provinsi kabupaten/kota menanggung hak-hak dasar masyarakat akibat pembatasan aktivitas sosial di tengah wabah seperti ini,” tutupnya. (Yfr)