Gambar_Langit

KPK Panggil Ketua KPU Sumsel Sebagai Saksi Kasus Wahyu Setiawan

waktu baca 5 menit
Kamis, 30 Jan 2020 14:56 0 101 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), Kelly Mariana, Rabu (29/01) untuk diperiksa sebagai saksi sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Kelly yang didampingi didampingi komisioner KPU Sumsel lainnya Amrah Muslimin dan Hepriyadi kepada wartawan di kantor KPU Sumsel, Kamis (30/1) siang mengatakan dirinya diperiksa selama hampir 4 jam.

“Inti pertanyaan mereka itu kenal tidak dengan pak Wahyu (mantan Komisioner KPU RI), kenal tidak dengan ibu Tio (mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina) , Harun masiku (pemberi uang) sama Saeful (pemberi uang dari unsur swasta), dan pak Dodi, pengacara itu, yang kita kenal pak Wahyu sebagai pimpinan, ibu Tio pernah menjadi anggota Bawaslu wakti periode sebelumnya, ada 15 pertanyaan, pertanyaan 1 sampai 7 itu pribadi kenal apa tidak, anak kita, fungsi dan komisioner sapa saja,” kata Kelly.

“ Karena si Rizky Aprilia itu yang telah ditetapkan KPU dan sudah terpiluh , sudah duduk dan di lantik Di DPR RI dan itulah yang kami sampaikan dari hasil rekap, sekarang dia masih anggota anggota DPR RI,” tambahnya.

Kelly sempat ditanya penyidik KPK, apakah kenal dengan Harun Masiku, Kelly mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku walaupun Harun Masiku dari dapil Sumsel. Dirinya mengaku penyidik KPK sampai tiga menanyakan soal Harun Masiku kepadanya.

“Kenal enggak sama Harun Masiku, tidak kenal, trus masak ibu tidak kenal?, kan dia calon dari sini, ya mulai dari pencalonan dia di KPU RI, “ “katanya.

Lalu saat surat suara sudah dicetak pihaknya punya dami dan situ pihaknya tahu siapa-siapa yang dari PDIP tapi yang dikenal yang dia tahu saja.

“Kita jelaskan kalau DPR RI itu mulai dari pencalonan sudah di KPU RI, saya tahunya orang yang saya kenal di DPR RI, karena di banyak calon khan di DPR RI, ada 100 calon lebih anggota DPR RI dan saya hanya tahu yang saya kenal, “ katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa ia juga ditanya soal perolehan suara Rizky Aprilia dan perolehan suara Harun Masiku.

“ Rizky suaranya 44 ribuan, pak Harun Masiku 5 ribuan ” katanya.

Pertanyaan selanjutnya sampai pertanyaan nomor 14 tentang perolehan suara Almarhum  Nazaruddin Kiemas.

“ Kita tidak tahu perolehan suara Nazaruddin Kiemas, karena ada PKPU No 3 tahun 2019 pasal 37 dijelaskan bahwa mulai perhitungan suara di TPS suara caleg yang tidak memenuhi syarat lagi atau meninggal dunia itu dikosongkan dan suara sahnya diberikan untuk suara partai dan itu dmulai dari penghitungan suara di TPS, dalam kenyataan tidak semua TPS mengosongkan dan melimpahkan ke partau , ada yang ditulis, ada yang mengosongkan itu ditingkat TPS, ada yang mengosongkan di tingkat PPK ada bahkan mengosongkan di kabupaten dan dipleno provinsi bahkan dan itu disosialisasikan setelah pihaknya mendapatkan surat No 707 tanggal 16 April 2019 untuk memberitahukan kepada PPS untuk mengumumkan ada salah satu calon anggota legislatip atas nama Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan disitu diperintahkan supaya dicoret didalam DCT kemudian perolehan suara sah calon yang meninggal dunia dikosongkan dan limpahkan ke partai,” katanya.

Ketua KPU SUmsel mengaku ada dua kabupaten kota yang full mengisi, ada dua kabupaten kota sudah di nolkan dari kabupaten, ada dua kabupaten yang disini sebagian seperti Banyuasin di tiga kecamatan nol yang lainnya diisi di Lubuk Linggau dari 8 kecamatan , 5 sudah dinolkan, dua kecamatan diisi.

“Kalau kita lihat hasil itu saja, totalnya berkurang dan sudah pasti Cuma sedikit khan suara pak Nazaruddin, kita tidak tahu itu yang pasti kiyta sudah melakukan rekapitulasi ditingkat provinsi dan ditingkaty provinsi itulah kita mengosongkan suara pak Nazaruddin Kiemas dan melimpahkan ke suara partai atas persetujuan partai politik, karena waktu itu kita tanya, kita nolkan khan, oke kita limpahkan ke partai waktu itu suara pak Nazaruddin yang ada sampai di Provinsi,” katanya.

Menurut Kelly, hal juga dibuktikan dengan tidak adanya form C2 diisi PDIP waktu itu.

“Dan hasil rekapitulasi kita itu dibawa, disampaikan rekapitulasi tingkat nasional di Jakarta tanggal 31 Agustus, itu tidak ada penolakan dan itu sudah nol untuk suara pak Nazaruddin Kiemas, itu yang saya sampaikan ke penyidik KPK, terlepas masalah itu yang masalah suap tidak ditanyakan,” katanya.

Untuk mekanisme PAW, ia mengatakan harus terpilih dan sudah dilantik maka partai yang bersangkutan mengusulkan ke pimpinan DPR , mengirim surat keterangan ke KPU tentang hasil rekap dan perhitungan suara.

“Sesuai aturan nomor urut berikutnya bukan Harun Masiku khan tapi Darmadi Jufri , kalau Rizky Aprilia, tapi Rizky Aprilia belum dipecat dan KPU berpegang pada undang-undang yang ada bahwa sistim kita proporsional terbuka kemudian juga penentuan PAW berdasarkan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak berikutnya, diluar mekanisme itu KPU RI enggak mau,” katanya sembari mengatakan Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia sebelum waktu pencoblosan suara.

Apalagi sebelum pemilu, KPU akan mengeluarkan surat-surat yang memang kejadian yang akan terjadi di TPS, termasuk menginformasikan orang yang meninggal dunia sebelum hari pencoblosan dan ada dua orang, salah satunya Nazaruddin Kiemas.

“Itulah kami diperintahkan meneruskan surat tanggal 16, itu ke KPPS melalui kabupaten kota supaya sampai di KPPS untuk diumumkan di TPS dan mencoret nama yang meninggal didalam DCT yang tertempel di TPS dan ditulis meninggal dunia,” katanya.

Dia pastikan kalau Rizky Aprilia memang calon DPR RI dari PDIP dapil Sumsel terpilih dan dilantik dan bukan PAW dari Nazaruddin Kiemas.

“ Rizky Aprilia itu memang suara terbanyak saat rekapitulasi di tingkat provinsi karena suara pak Nazaruddin sudah dikosongkan dikembalikan ke partai, “ katanya.

Sebelum diperiksa KPK, Kelly mengaku sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI dan dengan rekan-rekannya sesama komisioner KPU Sumsel. (Jea)

LAINNYA