Gambar_Langit Gambar_Langit

Kanwil Sumsel Kebagian Kuota Bebaskan Napi Terkait Pandemi Corona

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2020 15:42 0 96 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel,- Kantor wiliyah Kementrian hukum dan HAM  Sumsel siap melaksanakan dan menindak lanjuti kebijakan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait pembebasan 30 ribu narapidana di Indonesia lantaran status darurat wabah Pandemi corona virus atau covid-19,

Hal ini di sampaikan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kamenkumham, Gunawan, S.H., M.Si. NIP, saat di hubungi Rabu (1/4)

“Saat ini tengah dalam proses persiapan dan pematangan,” ungkapnya

Dijelaskan Gunawan, bahwa di Sumsel kebagian kuota, dan menjelaskan jika pihaknya tengah bekerja keras mempersiapkan data dan penerapannya hingga dapat terwujud dalam waktu dekat ini,

” Saat ini, kantor wilayah hukum dan ham Sumsel sedang merekapitulasi data dari seluruh satuan kerja lapas, LPKA  dan Rutan se sumsel untuk narapidana yang memenuhi syarat guna diberikan asimilasi serta dapat segera diterapkannya kebijakan dari kementrian tersebut,” Tegasnya.

Meskipun belum diketahui secara pasti berapa jumlah narapidana di sumsel yang akan merasakan kebijakan tersebut, namun hal ini dipastikan menjadi secercah harapan bagi sebagian narapidana untuk segera mneghirup udara bebas berkumpul kembali dengan keluarganya.

” Semoga cepat di berlakukan, meskipun belum tau apakah kebagian atau tidak yang jelas ada harapan untuk saudara kami cepat pulang kerumah,” Terang Nutria salahsatu keluarga narapidana kasus narkotika yang mendekam di Rutan narkotika Serong.

Diketahui sebelumnya, Keputusan itu tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3) malam.

Rika pun hanya singkat ketika dikonfirmasi, terkait jumlah narapidana maupun anak yang akan dibebaskan melalui asimiliasi dan integritas.”30 ribuan,” singkat Rika (yfr)

LAINNYA