Palembang, Pelita Sumsel –
Baru satu bulan keluar dari Rumah Tahanan Pakjo, Rizki Saputra (25) kembali hidup dibalik jeruji besi Sel Tahanan Polrestabes Palembang, Rabu (11/03/2020). Kali ini tersangka terlibat aksi pencurian handphone merk vivo warna hitam, di Jalan Simanjuntak Lorong Musi Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning pada Sabtu (29/02/2020) pukul 03.00 WIB. Tak henti disitu, dibawah pimpinan Kanit Tekab 134 Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin, langsung kembangkan dengan ditangkapnya penadah handphone curian tersebut. Heriyanto (30) ikut terseret dalam kasus pencurian handphone, milik Rafli Sandika Pratama (18) warga Dusun III Kelurahan Lumpatan II.
Penangkapan tersangka berlangsung di rumahnya, Jalan Simanjuntak Lorong Musi Kelurahan Pahlawan, Selasa (10/03/2020) malam. Tanpa perlawanan, tersangka mengakui perbuatannya ini dilakukannya sendiri.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban. Dengan menggunakan modus merusak pintu jendela kmar kos korban, tersangka mengambil handphone merek korban. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan beraksi sendiri. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin, saat diwawancarai wartawan.
Kepada petugas, tersangka mengaku beraksi sendiri.
“Saya masuk ke rumah sendiri pak. Saya ambil handphone dan sudah saya jual ke Heriyanto. Kini, uangnya telah habis untuk makan pak,” terangnya. (sel)