Palembang, Pelita Sumsel – Dua Kurir sabu seberat 79 kilogram yang ditangkap tim patroli angkatan laut Palembang, diperairan tanjung carat beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negera Palembang kelas 1A khusus Selasa (4/3/2020).
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejati Sumsel oleh jaksa pengganti Rini dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Suhartini SH MH
JPU Kejati Sumsel dalam dakwaannya mengancam keduanya dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dalam petikan dakwaan JPU Kejati Sumsel, Bahwa terdakwa Herman dengan Deni santoso (penuntutan dilakukan tersendiri) pada Senin 28 Oktober 2019 sekira pukul 02.50 WIB, di atas speedboat di Perairan Ambang Luar Sungai Musi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat + 79 kilogram.
Berawal pada tanggal 20 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB, YUN alias YON (DPO) menelepon Deni Santoso lalu menyuruhnya untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian Deni dan Terdakwa Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, Deni berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.
Saat bertemu, Yun menawari Deni untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar 5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3- 5 kg, yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.
Saat tiba di Palembang, kemidian Deni menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Terdakwa Herman menyetujuinya.
Selanjutnya Pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB, Deni dan terdakwa berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat menuju ke Muara Sungsang Banyuasin. Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum datang, kemudian Yun memberikan nomor handphone orang yang membawa sabu tersebut.
Setelah dihubungi Terdakwa, orang tersebut menyuruh untuk menuju ke Tanjung Carak dan nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 (tiga) kali.
Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya 4 (empat) orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 (empat) buah tas koper ke atas speedboat. Kemudian kapal tersebut pergi, sedangkan DENI dan Terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun setelah berjalan sekira 15 (lima belas) menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speedboat.
Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 buah tas koper yang berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat + 79 (tujuh puluh sembilan) kilogram dengan perincian dengannberbagai bungkus dannkemasan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Atas perbuatan kedua terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ron)