*Sabu Sebanyak 711,92 Gram Disita
Palembang, Pelita Sumsel –
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang bertindak cepat, setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan KH Azhari Lorong Kapitan RT 53 RW 13 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU l Palembang. Jajaran ini berhasil meringkus salah satu kaki tangan bandar, Andrian Permana Alias Cepot (35) warga Jalan KH Azhari Lorong Kapitan RT 53 RW 13 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dengan barang bukti tujuh kantong sabu, seberat 711,92 gram, Rabu (26/02/2020).
“Awalnya kita mendapat info. Tidak ingin target kami hilang, kami langsung kepung lokasi. Sebab, jika terlambat sedikit, barang bukti pasti bergeser,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi saat press release.
Dengan barang bukti tujuh kantong plastik berisi sabu, dengan total berat bruto 711,92 gram, satu tas dukung warna hitam merk Fitness First, Tujuh Bal plastik bening,
satu timbangan digital warna hitam merk CHQ, dua buku catatan, satu unit handphone merk VIVO, satu unit handphone Samsung duos warna putih, cukup mengantarkan tersangka ke balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang.
“Kini kita masih terus lakukan pengembang asal barang dan daerah peredarannya. Dari sejumlah barang bukti yang kita sita, sedikitnya kita menyelamatkan 3 ribu jiwa, dari ancaman penyalahgunaan narkotika, terutama untuk generasi penerus bangsa. Kita akan gali terus keterangan tersangka ini,” jelas Anom.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 12 Miliar.
“Menurut pengakuan tersangka, dia hanya menerima upah Rp 500 ribu perkantong. Namun, kami tidak semata-mata mempercayai keterangannya, kami tetap akan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.(sel)