Oki, Pelita Sumsel – Belum maksimalnya hasil dari pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel). Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI bakal segera revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKI, Suarsono mengatakan, ada 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan.
“Dibahas mana-mana yang urgent untuk kepentingan orang banyak. 16 raperda kita bahas dulu mana yang penting untuk oki,” ujarnya Selasa (25/2/2020).
Dikatakannya lebih lanjut, dalam pembuatan perda tersebut melalui beberapa tahapan- tahapan.
“Yang pertama, judul dulu, naskah akademi, Publik hearing. Nanti kita harmonisasikan lagi la. Kita dalami lagi supaya hati-hati dalam membuat perda. Perlu kehati-hatian ini kira-kira bermanfaat orang banyak, bagaimana perda ini cocok tidak untuk oki,” terangnya.
Suarsono menegaskan, dari 16 raperda yang ada. Ada raperda yang segera dibuat.””Perda crs yang segera,” tambahnya.
Dikatakannya, tanggung jawab pt terhadap lingkungan sekitar pt. Bagaimana manfaat pt, Selama ini belum terkontrol belum terawasi secara aturan yang mengikat sehingga pt seenaknya sendiri.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini. Lebih fokus. Dewan enak mengawasinya. Berapa pengesahannya dari pt ini ada aturan ini. Untuk kemaslahatan orang banyak termasuk ketenaga kerjaannya,” imbuhnya.
Ia mengakui, pelaksanaan csr sudah banyak tapi belum terkontrol.” Artinya sudah ada kepedulian tapi harus lebih ditingkatkan lagi karna oki ini banyak sekali pt-ptnya. Harapannya dengan adanya perda ini kab. oki menjadi lebih baik. Harapannya Jangan hanya membuat perda saja. Tetapi pengawasananya, terus relasionnya tidak ada. Jangan sampai itu terjadi maka perda itu dibuat untuk kebaikan bukan untuk dilanggar dan betul- betul menjadi manfaat bagi kabupaten oki jangan hanya slogan saja,” tegasnya.
Budiman ketua Fraksi Partai Nasional mengatakan, revisi perda csr itu usulan dari fraksi partai nasional.
“Karna kami lihat csr yang berjalan selama ini dari perusahaan belum maksimal. Csr yang ada belum ada laporan komulatif yang jelas. Sehingga memang kita berharap kehadiran perusahaan ini betul- betul ada azas bermanfaat terhadap lingkungan yang ada kabupaten oki,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan,dengan direvisinya perda tersebut agar ada hal-hal yang mengatur secara jelas kewajiban untuk mengeluarkan csr itu dan laporannya juga jelas. Tidak Sekedar seperti kemarin itu oki pub, sinar mas membangun paud sudah.
“Dan kita berharap apa yang betul-betul dibutuhkan lingkungan sekitar misal di Mesuji, apa dan perusahaan hadir untuk itu,” terangnya.
Dikatakannya lebih lanjut, berdasarkan pengawasan dprd kab oki pelaksanaan csr belum signifikan.
“Kita melihat perusahaan yang dikabupaten oki yang bergerak secara jelas terkait csr baru, sinar mas. Perusahaan lain belum ada terlihat jelas apa yang mereka lakukan. Mereka melaporkan ada yang bangun masjid bangun lingkungan tapi sampai hari ini kita lihat dilapangan tidak signifikan artinya belum jelas. Hampir semua perusahaan dikab.oki. Termasuk keterkaitan tenaga kerja harusnya 40 persen harus dari wilayah sekitar sampai hari ini masih minim juga baru mencapai 5 persen,” katanya.
Sebelumnya, Hj. Yusmin waka I DPRD OKI membuka rapat paripurna ke 18, terkait Penetapan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Ogan Komering
Ilir Tahun 2020 di Gedung DPRD Kab. OKI yang dihadiri 31 anggota dewan dari 45 orang yang ada. Paripurna tersebut dihadiri Wabup oki HM Djakfar Shodiq, unsur muspida dan opd.(Arl)