Palembang, Pelita Sumsel –
Hanya dalam tempo waktu dua hari saja, tiga pengedar sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, di tiga tempat berbeda. Dari tangan ketiga pengedar sabu ini, petugas turut menyita sabu total 53,8 gram, tiga butir pil ekstasi, uang penjualan sebanyak Rp 500 ribu, satu unit handphone, timbangan digital, satu ball plastik bening, sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam nopol BG 3409 XA dan dompet coklat, Rabu (12/02/2020).
“Ya, ketiga pengedar ini kita tangkap di tempat berbeda dalam waktu dua hari saja. Kini kami masih kembangkan terus kasusnya, doakan saja dalam waktu dekat ini kami bisa ungkap kasus narkoba dengan barang bukti lebih banyak lagi,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, saat press release.
Ketiga tersangka itu tidak lain, Syarifudin alias Udin (31), diamankan di depan rumah temannya, Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati pada Senin (10/02/2020), dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,05 gram, celana pendek, handphone, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3409 XA. Masih dalam hari yang sama, tersangka Andi Saputra (39) juga diamankan, saat berada di dalam rumahnya, Jalan Ahmad Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pukul 11.30 WIB, dengan barang bukti berupa 12 paket sabu total berat bruto 14,92 gram, timbangan digital, satu ball plastik transparan, satu skop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat. Keesokkan harinya, tersangka M Basid (43), ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Muhajirin, Lorong Khotib III, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, dengan barang bukti berupa satu paket sabu.
“Hasil ungkap ketiga tersangka ini merupakan dari informasi masyarakat, lalu diselidiki anggota dan pendalaman penyelidikan. Alhamdullilah membuahkan hasil. Walau tidak seberapa, namun setidaknya dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa dalam ancaman narkotika,” jelasnya.
Salah satu tersangka Basid, ketika diwawancarai mengaku mendapatkan barang dari Dimas, yang dikenalnya enam bulan yang lalu.
“Sistem pembayarannya dengan Dimas (DPO), habis barang baru bayar, pak. Untuk satu kantong saya hanya di upah Rp 600 ribu,” terang tersangka yang mengaku memiliki empat anak. (sel)