Atas Dugaan ini, Seorang Mantan Kades Dilaporkan Warganya ke Polda

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2020 16:00 0 174 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Diduga menyalah gunakan wewenang serta melakukan pungli saat pembuatan sertifikat prona, Saherman mantan Kepala Desa Bindu dilaporkan warganya ke Polda Sumsel.

Menurut keterangan warga Desa Bindu yang enggan dikutip namanya. Kejadian bermula ketika tahun 2018 dimana saat itu Pemerintah Pusat menggelontorkan ribuan persil sertifikat untuk seluruh Indonesia. Saat itu Desa Bindu masih dipimpin Saherman mengajukan kurang lebih 400 bidang tanah untuk disertifikatkan.

” Nah setiap warga satu sertifikatnya dimintai uang sebesar Rp 500 ribu untuk pengurusan sertifikat hingga selesai,” kata sumber portal ini.

Dikatakan warga Desa ini, mau- tidak mau warga harus membayar uang tersebut, jika tidak bisa menyediakan uang tersebut maka pihak panitia tidak akan mengurusi sertifikat tersebut, “Karena terpaksa kami keluarkan uang untuk pengurusan. Namun setelah ditunggu hingga 2020 atau 2 tahun lamanya, sertifikat kami belum juga keluar,”ujarnya

Tidak puas dengan hal tersebut, ada juga salah satu warga yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Di Polda Sumsel, laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres OKU,” Nah di Polres OKU saat ini tengah dilakukan penyelidikan, kami belum tahu bagaimana kelanjutannya,” katanya

Sementara itu, Mantan Kepala Desa Bindu Sahreman membenarkan adanya pungutan uang Rp 500 ribu untuk pembuatan sertifikat tersebut. Namun katanya uang tersebut tidak ada paksaan,” itu inisiatif warga kok. Untuk laporan Polisi memang saya sudah dengar sekarang masih di proses,” pungkasnya (AND)

LAINNYA