Bawaslu OKU Butuh 157 Panwaslu Kelurahan Dan Desa.

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Feb 2020 21:29 0 360 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan membuka rekrutmen panwaslu kelurahan dan Desa. Masa tugas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020.

Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya, menjelaskan pengumuman rekrutmen Panwaslu Kelurahan dan Desa telah dilakukan sejak Senin 10 hingga 16 Februari 2020. “Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Pengawas Kelurahan / Desa dijadwalkan mulai 16-22 februari 2020,” kata Dewantara.

Para pelamar yang ingin mendaftarkan diri, kata Dewantara wajib mengantarkan langsung berkas lamarannya ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang di tuju atau wilayah kerja sesuai dengan domisili pelamar.

“Di daerah berjuluk bumi sebimbing sekundang ini ada 13 Kecamatan. Pada rekrutmen kali ini dibutuhkan sebanyak 157 Anggota Pengawas Kelurahan/desa sesuai dengan jumlah Kelurahan/desa yang ada. Satu desa/kelurahan satu anggota Pengawas Kelurahan dan Desa,” jelas Dewantara.

Pembentukan Penwas Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 uni berdasarkan Surat Ketua Bawaslu, No : 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020, Tanggal 6 Februari 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa tahun 2020, dan berdasarkan  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.

Untuk persyaratan kata dia, antara lain, berusia 25 (dua puluh lima) tahun saat pendaftaran, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pendidikan minimal  Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Untuk persyaratan lebih jelas dan lengkapnya, buka web resmi Bawaslu OKU, atau Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan, media sosial resmi Bawaslu OKU,” tukasnya. (AND)

LAINNYA